Lampung Selatan -
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kalianda menjatuhkan hukuman mati kepada mantan calon anggota legislatif dari PKS bernama Sofyan karena kasus 73 Kg sabu. Bandar narkoba yang menyediakan sabu untuk Sofyan masih buron.
Sofyan diadili di Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung, sejak September 2024 dengan nomor perkara 224/Pid.Sus/2024/PN Kla. Sofyan merupakan caleg di DPRK Aceh Tamiang.
Dalam pertimbangan hakim, Sofyan disebut memiliki utang Rp 200 juta karena maju sebagai caleg. Dia disebut meminta pekerjaan dari Asnawi yang merupakan bandar narkoba untuk melunasi utangnya itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan diketahui jika pada sekitar bulan Februari 2024, terdakwa menghubungi Asnawi dengan tujuan untuk meminta pekerjaan kepada Asnawi dikarenakan terdakwa sedang banyak utang saat pencalonan legislatif, di mana utang Terdakwa kurang lebih sebesar Rp 200 juta, selanjutnya pada tanggal 28 Februari 2024, Asnawi (DPO) kembali menghubungi terdakwa menawarkan pekerjaan untuk mengantarkan narkotika jenis sabu ke Jakarta dengan dijanjikan upah yang
cukup besar, di mana kemudian terdakwa menyetujuinya," ujar hakim dalam pertimbangannya.
Asnawi sendiri disebut sebagai kakak kelas Sofyan semasa SMA. Singkat cerita, Asnawi menghubungi Sofyan datang ke Desa Raja Tuha untuk mengambil sabu ke orang suruhannya.
Ada empat boks sabu yang diserahkan ke Sofyan oleh orang suruhan Asnawi. Setelah itu, Sofyan mencari mobil untuk mengantarkan sabu itu lewat jalur darat ke Jakarta.
Pada 6 Maret, Asnawi kembali menghubungi Sofyan dan menyuruhnya datang ke Manyak Payed untuk mengambil uang dari orang suruhannya. Sofyan disebut menerima uang cash Rp 280 juta dalam plastik hitam dari orang suruhan Asnawi.
Sofyan dan rekannya kemudian melakukan perjalanan menuju Jakarta untuk membawa 70 bungkus sabu seberat 73,644 Kg. Asnawi sempat melakukan video call dengan Sofyan untuk memastikan posisi mereka selama perjalanan menuju Jakarta.
"Menimbang, bahwa dalam perjalanan tersebut Asnawi (DPO) sempat beberapa kali menghubungi Terdakwa melalui video call untuk menanyakan posisi dan mengarahkan selama dalam perjalanan menuju Jakarta," demikian ujar hakim.
Saksikan Live DetikSore :
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.