Efisiensi Anggaran, Kejagung Potong Biaya Perjalanan Dinas 50%

1 day ago 8

Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efesiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan instruksi tersebut akan dilaksanakan oleh seluruh jajaran Korps Adhyaksa.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan pihaknya telah membuat kebijakan baru terkait penghematan anggaran. Salah satu yang dihemat ialah anggaran untuk perjalanan dinas.

"Efisiensi di kita terkait dengan semua perjalanan dinas diblokir sebesar 50%," kata Harli saat dihubungi Senin (3/2/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Harli, tiap kegiatan perjalanan dinas yang anggarannya dipotong 50% diminta untuk melakukan kegiatan melalui metode online.

"Seluruh kegiatan yang terdapat pemblokiran anggaran perjalanan dinas, dapat tetap dilaksanakan dengan menggunakan metode daring," katanya.

Harli juga memastikan penerapan efisiensi anggaran sesuai instruksi presiden tidak mempengaruhi penanganan perkara yang dilakukan Kejagung. Dia menyebut tidak ada pemotongan anggaran di seKtor penanganan perkara.

"Kita berharap semua program, utamanya dalam penanganan perkara dapat dilaksanakan dan berjalan dengan baik karena untuk anggaran penanganan perkara tidak ada pemotongan," tutur Harli.

Instruksi Presiden soal Efisiensi Anggaran

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Efesiensi itu bakal menghemat anggaran hingga Rp 306,69 triliun.

Menteri dan Kepala Badan bahkan diminta untuk menyetorkan usulan penghematan ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Adapun tenggat waktu penyerahan dokumen tersebut pada 14 Februari 2025.

"Menyampaikan usulan revisi anggaran berupa blokir anggaran sesuai besaran efisiensi anggaran masing-masing Kementerian/Lembaga yang telah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada angka 5 (persetujuan DPR) kepada Menteri Keuangan pada 14 Februari 2025," bunyi salah satu poin instruksi Prabowo, dikutip detikFinance Kamis (23/1).

Prabowo meminta kepada seluruh jajaran Kabinet Merah Putih untuk melakukan review sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing dalam rangka efisiensi atas anggaran belanja Rp 306,69 triliun. Efisiensi itu terdiri atas anggaran belanja di kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 256,1 triliun dan dana Transfer ke Daerah (TKD) Rp 50,59 triliun.

Para kepala daerah juga diminta untuk menyesuaikan APBD 2025. Ini sebagai imbas dari dana TKD sebesar Rp 50,59 triliun yang dipangkas.

(ygs/idn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |