Jakarta -
Wakil Ketua MPR, Eddy Soeparno, meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan isu kelangkaan LPG 3 Kg yang beredar di masyarakat. Eddy menyoroti wacana pembelian LPG melalui pangkalan yang tengah dirancang oleh pemerintah.
"Penjelasan dari Kementerian ESDM sangat penting untuk meredam kebingungan dan kegundahan warga serta menegaskan bahwa penjualan LPG 3 Kg tetap masih bisa dilakukan melalui pangkalan-pangkalan resmi dari agen-agen penjualan," kata Eddy kepada wartawan, Senin (3/2/2025).
Anggota Komisi XII DPR Fraksi PAN ini menegaskan penataan harus dilakukan terhadap para pengecer yang selama ini keberadaannya paling dekat dengan hunian masyarakat. Menurutnya pengecer sebaiknya tetap bisa menjual LPG 3 Kg dengan pendataan yang benar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penataan penting dan sebaiknya dilakukan segera agar para pengecer tetap bisa menjual LPG 3 Kg melalui sistem pendataan dan pengawasan yang ketat," ungkap Eddy.
"Kehadiran pengecer penting agar masyarakat tidak perlu menghabiskan ongkos membeli LPG 3 Kg di agen-agen penjualan yang sangat mungkin lokasinya jauh dari tempat tinggal warga," tambahnya.
Eddy menyebut ketetapan harga penjualan LPG 3 Kg di pengecer kadangkala memang bisa berbeda-beda. Ia menegaskan jika ada pelaku yang berlaku nakal maka izin alokasi penjualan untuk dicabut.
"Namun jika para pengecer ini terdaftar resmi dan terpantau aktivitas jual belinya secara digital, pemerintah bisa mengontrol aktivitas penjualan dan masyarakat tidak akan terkendala membeli LPG 3 Kg di lingkungan tempat tinggalnya," kata Eddy.
"Jika dalam prakteknya diketahui ada pengecer-pengecer yang 'nakal' dan menjual LPG 3 Kg di luar ketentuan yang telah ditetapkan, berikan sanksi berupa pencabutan alokasi LPG 3 Kg dan umumkan kepada warga sekitar," tambahnya.
Eddy menilai keberadaan usaha LPG 3 Kg langsung menyentuh kebutuhan masyarakat. Namun, produk subsidi ini perlu diawasi distribusinya lantaran rawan penyalahgunaan.
"Dari tahun ke tahun volumenya naik dan sekitar 70-75% LPG ini kita impor, sehingga menguras devisa. Karena itu menggugurkan keikutsertaan para pengecer dalam mendistribusikan LPG 3 Kg sebaiknya dipertimbangkan ulang," kata Eddy.
Waketum PAN ini mengusulkan tata cara penjualan LPG 3 Kg dievaluasi dengan memperbaiki data penerima subsidi, menentukan sistem penyaluran subsidinya dan memperketat sistem pengawasannya di lapangan. Eddy juga menyarankan pengecer LPG 3 Kg untuk didaftarkan secara resmi.
"Karena pengecer umumnya adalah pelaku UMKM, tidak ada salahnya jika mereka didaftarkan secara resmi, diberikan pelatihan bahkan penghargaan jika berkinerja baik dan jujur," imbuhnya.
(dwr/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu