Edan! ASN di Pekanbaru Tembak Pelajar hingga Tewas

4 hours ago 2

loading...

ASN di Pekanbaru, Riau bernama Hendra Wirman (47) ditangkap pihak kepolisian terkait kasus penembakan pelajar. Setelah sempat dirawat korban Muhammad Ihsan meninggal dunia. Foto: Banda Haruddin Tanjung

PEKANBARU - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pekanbaru, Riau bernama Hendra Wirman (47) ditangkap pihak kepolisian terkait kasus penembakan pelajar. Setelah sempat dirawat korban Muhammad Ihsan meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Beryu Juana Pura mengatakan, korban merupakan pelajar SMP berusia 15 tahun. Dia ditembak dengan senapan angin di Jalan Taman Karya Gang Muslimin, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru, Rabu (30/4/2025).

Baca juga: Selain Tembak Mati AKP Ulil, AKP Dadang Juga Diduga Tembak Rumah Dinas Kapolres

Saat ini, kasusnya ditangani Polsek Binawidya. ASN tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Peristiwa tragis itu terjadi saat korban dan sejumlah remaja lainnya tengah melakukan perkelahian tanding yang ramai ditonton warga. Korban Muhammad Ihsan adalah warga Perumahan Taman Kualu Indah.

Saat kejadian korban bersama teman-temannya menonton perkelahian temannya satu lawan satu. Keributan yang ditimbulkan dari perkelahian tersebut memancing reaksi warga, termasuk pelaku Hendra Wirman yang merupakan ASN dan tinggal tak jauh dari lokasi kejadian.

Menurut keterangan saksi, pelaku keluar rumah sambil membawa senapan angin dan sempat meneriakkan ancaman ke arah kerumunan. “Mati kalien!”.

Tak lama setelah itu, terdengar letusan senjata dan korban tersungkur dalam posisi telungkup. “Pelaku langsung mengarahkan senjata ke arah kerumunan dan menembak. Korban terjatuh lalu pelaku sempat mencoba menolong dengan membawa korban ke mobil dan mengantarnya ke rumah sakit,” kata Kapolsek Binawidya Kompol Ihut Manjolo Tua.

Tim Reserse Polsek Binawidya yang mendapat laporan segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senapan angin merek Style dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku menembak karena terganggu oleh suara ribut para remaja. Untuk pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 80 ayat 2 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata, serta Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

(jon)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |