Jakarta -
Aksi tipu-tipu dukun pengganda uang memalsukan duit pecahan Rp 100 ribu terbongkar polisi. Pelaku menyiapkan uang palsu untuk menjerat calon korban penipuan dengan modus penggandaan uang.
Aksi pemalsuan uang yang dilakukan tersangka Mahfud atau MP (39) ini belum memakan korban. Namun, masyarakat diimbau berhati-hati saat bertransaksi agar terhindar dari pemalsuan uang.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan kasus uang palsu menjadi perhatian serius karena rupiah merupakan simbol kedaulatan negara sekaligus alat pembayaran yang sah. Peredaran uang palsu, kata dia, juga berpotensi merugikan masyarakat secara langsung, terutama pelaku usaha kecil dan warga yang masih banyak bertransaksi tunai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penanganan perkara ini tidak hanya menitikberatkan pada penegakan hukum, tetapi juga edukasi dan pencegahan agar masyarakat tidak menjadi korban," kata Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Rabu (1/4/2026).
Ia menambahkan kehadiran perwakilan Bank Indonesia dan unsur Badan Intelijen Negara (BIN) juga menjadi bagian dari upaya edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya uang palsu dan cara mengenalinya. Lantas, bagaimana cara membedakan uang asli dan yang palsu?
"Untuk membedakan uang asli dan yang palsu dengan menerapkan metode 3D, yaitu diraba, dilihat, dan diterawang, serta memanfaatkan alat sederhana seperti sinar ultraviolet untuk memastikan keaslian uang," imbuhnya.
Budi Hermanto juga meminta masyarakat segera melapor melalui layanan kepolisian 110 apabila menjadi korban atau mengetahui dugaan peredaran uang palsu.
"Polri akan terus hadir di tengah masyarakat sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan," ujarnya.
Mahfud ditangkap penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di sebuah hotel di kawasan Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, pada Senin (30/3). Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 12.191 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu.
"Kami menegaskan kembali bahwa uang palsu yang diamankan penyidik sebanyak 12.191 lembar. Kami tidak mengkonversikan dengan kurs rupiah karena itu bukan uang asli," ujarnya.
Selain uang palsu, polisi juga menyita dua unit handphone, dua unit printer, delapan lembar master uang pecahan Rp 100 ribu, alat pemotong kertas, kertas A4, tinta isi ulang, gunting, cutter, penggaris besi, selotip, lem kertas, dan roll stop kontak.
Wadirreskrimsus Polda Metrop Jaya AKBP Martuasah Tobing menjelaskan modus tersangka ialah menyalin uang asli pecahan Rp 100 ribu menggunakan printer dan master cetakan. Hasil cetakan itu lalu dipotong agar menyerupai uang asli.
"Uang palsu tersebut rencananya akan diedarkan ke masyarakat dengan modus seolah-olah pelaku mampu menggandakan uang, sehingga calon korban dipancing untuk menyerahkan sejumlah uang," jelasnya.
(mea/dhn)

















































