Duduk Perkara Rahmad Vaisandri Tewas Dikeroyok di Jaktim Usai Dituduh Maling

1 day ago 7

Jakarta -

Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap sepuluh pelaku pengeroyokan yang menewaskan Rahmad Vaisandri. Kapolres Metro Jaktim Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan korban sempat dituduh mencuri oleh pelaku.

Nicolas menjelaskan awalnya salah seorang pekerja kuli bangunan di proyek pembangunan ruko di Pasar Rebo, Jaktim mengaku kehilangan dompet dan handphone. Pekerja kuli bangunan itu membangunkan rekan kerjanya dan melaporkan telah kehilangan dompet dan handphone.

"Bahwa pada tanggal 20 Oktober 2024 sekitar dini hari, telah terjadi suatu peristiwa yang diduga terjadi pencurian HP dan dompet di TKP," kata Nicolas di Polres Metro Jaktim, Senin (3/2/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para pekerja kuli bangunan itu mengamankan terduga pelaku pencurian dompet dan handphone lalu mengeroyoknya. Terduga pencuri itu adalah Rahmad Vaisandri yang berujung korban tewas.

"Selanjutnya, karena ketahuan terjadi pencurian HP dan dompet itu, selanjutnya tersangka pencurian tidur bersama-sama dengan para pekerja kuli dan korban, selanjutnya memanggil rekan-rekannya dan membangun rekan-rekannya dan menyatakan bahwa ada orang asing yang mau mencuri atau mengambil dompet dan handphonenya," katanya.

"Bahwa setelah teman-teman pekerja bangunan ini bangun, selanjutnya mereka mengamankan si pelaku dan selanjutnya mereka melakukan pengeroyokan atau pemukulan secara bersama-sama dan mengakibatkan korban meninggal dunia pada tanggal 24 Oktober 2024 di Rumah Sakit Polri," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Rahmad Vaisandri merupakan orang asing di lokasi proyek ruko. Dia juga menjelaskan di lokasi pembangunan proyek ruko sering terjadi pencurian material.

"Bahwa korban berada di TKP sebagai orang asing, baru pertama hadir di situ, dan baru pernah atau baru pertama dilihat oleh para kuli bangunan. Bahwa sering terjadi ada juga beberapa kali ya menurut keterangan para tersangka, bahwa terjadi kecurian material di situ, ataupun ada hal lain yang terjadi dalam kecurian di pembangunan proyek Ruko Zima itu sendiri. Dan pada malam hari tanggal 20 Oktober 2024 si korban dalam hal ini RV berada di situ sebagai orang asing yang datang," ucapnya.

Nicolas mengatakan pukul 05.00 WIB korban dibawa ke Polsek dalam keadaan koma akibat pengeroyokan. Korban kemudian dibawa ke RS Polri Kramat Jati.

Pada tanggal 21 Oktober 2024, korban menjalani operasi. Tiga hari kemudian pada pukul 08.00 WIB, pihak RS Polri menginformasikan korban meninggal dunia.

"Hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekitar jam 08.00 WIB saudara RV dinyatakan meninggal dunia," ujarnya.

Polisi telah menetapkan 10 orang tersangka, 9 orang merupakan warga sipil dan satu orang oknum polisi Bripka O dari kesatuan Brimob Mabes Polri.

"Para tersangka yang sudah dilakukan penahanan sebanyak 10 orang, antara lain 9 orang ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur dan 1 orang selaku oknum anggota Polri yang juga sebagai tenaga pengamanan dalam proyek pembangunan ruko tersebut ditahan di Rumah Tahanan Negara Korbrimob Polri," kata Nicolas.

Nicolas menjelaskan alasan lokasi penahanan pengeroyok Rahmad Vaisandri dilakukan terpisah. Dia mengatakan pihaknya menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan serta menghindari oknum anggota Brimob memengaruhi para pelaku lainnya.

"Kenapa kita menahan terpisah, karena kita memikirkan keselamatan yang bersangkutan, dan yang kedua supaya tidak ada indikasi keterpengaruhan para tersangka lainnya dengan pihak anggota tersebut. Jadi kita putuskan untuk penahanan terpisah, untuk menghindari hal-hal yang tidak diharapkan," katanya.

Para tersangka itu antara lain H, AAB, S, MM, WA, Y, IS, PA, SF, dan Bripka O. Para tersangka ditangkap pada waktu yang berlainan dalam rentang Januari 2025 dan saat ini telah ditahan.

"Yang pertama H, yang kedua AAB, yang ketiga S, dan yang keempat MM, keempat tahanan ini ditahan pada tanggal 10 Januari tahun 2025. Selanjutnya, pada tanggal 21 Januari, dilakukan juga penahanan terhadap dua orang tersangka yaitu WA dan Y, dan selanjutnya tanggal 29 Januari, dilakukan penahanan terhadap tiga tersangka lagi, yakni IS, PA, dan SF," katanya.

"Selanjutnya, pada tanggal 31 Januari, dilakukan penahanan terhadap satu tersangka yang berinisial O," ucapnya.

Nicolas mengatakan para pelaku dikenai pasal pengeroyokan dan penganiayaan berat.

"Adapun pasal yang kami kenakan dalam peristiwa ini adalah pasal pengeroyokan dan atau pasal penganiayaan berat, yaitu Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 yaitu tentang hukum pidana," jelasnya.

(idn/idn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |