Duduk Perkara Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Arya Daru Dihentikan

21 hours ago 2
Jakarta -

Penyelidikan kasus kematian Arya Daru Pangayunan resmi dihentikan polisi setelah genap enam bulan. Polda Metro Jaya menyatakan tidak ada unsur pidana dalam kematian diplomat muda di Kementerian Luar Negeri (Kemlu) tersebut.

Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus karena menilai tidak ada unsur pidana dalam kematian Arya tersebut. Meski demikian, polisi terbuka untuk membuka kembali penyelidikan apabila ditemukan novum.

Seperti diketahui, Arya Daru ditemukan meninggal di dalam kamar kosnya di Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa, 8 Juli 2025. Arya ditemukan penjaga kos dengan kondisi wajah terbungkus plastik dan dililit lakban kuning.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, malam hari sebelum ditemukan meninggal dunia, Arya Daru sempat menuju ke rooftop gedung Kemlu RI selama 1 jam 26 menit. Tas belanja dan tas gendong pun ditinggal Arya Danu di tempat tersebut.

Dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, pada Selasa, 29 Juli 2025, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Tri Satya sebelumnya, mengatakan bahwa kematian Arya Daru tidak melibatkan orang lain.

"Indikator daripada kematian daripada ADP ini mengarah pada indikasi meninggal tanpa keterlibatan pihak lain," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (29/7/2025).

Selain itu, polisi mengambil kesimpulan nihilnya unsur pidana dalam kasus kematian Arya Daru. Meski begitu, polisi tetap melanjutkan penyelidikan.

"Sementara kami tetap akan menerima masukan. Apabila ada informasi, kami tetap tampung," ujarnya.


Polisi Hentikan Penyelidikan

Kini, polisi menyatakan menghentikan penyelidikan kasus kematian Arya Daru tersebut. Polisi menyatakan kasus tersebut telah dihentikan sejak tanggal 6 Januari.

Penghentikan penyelidikan itu tertuang dalam surat perintah penghentian penyelidikan (SP2 lidik) bernomor B/63/I/RES.1.24/2026/Ditreskrimum, tanggal 6 Januari 2026. Surat tersebut diterima oleh pihak keluarga korban.

Meski begitu, pihak kepolisian mempersilakan kepada pihak keluarga untuk membuka kasus itu kembali apabila menemukan adanya novum (bukti baru). Polda Metro terbuka untuk melakukan penyelidikan kembali kasus tersebut.

"Jika pihak keluarga ada bukti baru yang valid maka penyelidik akan mendalami kembali," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Jumat (9/1).


Alasan Penyelidikan Dihentikan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan alasan penyelidikan kasus tersebut dihentikan lantaran tidak ditemukan adanya tindak pidana dalam kematian korban tersebut. Penghentian penyelidikan ini diputuskan melalui mekanisme gelar perkara.

"Iya benar, keterangan dari penyelidik dihentikan lidik (penyelidikan), karena dari rangkaian lidik, olah BB (barang bukti) dan keterangan saksi, sehingga hasil gelar perkara tidak ditemukan tindak pidana," kata dia.


Respons Pihak Keluarga


Pihak keluarga mengaku telat menerima surat dari polisi tentang penghentian penyelidikan kasus kematian Diplomat Kemlu RI, Arya Daru Pangayunan. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menghentikan kasus itu dengan alasan belum ditemukan unsur pidana.

"Jadi berdasarkan surat SP2 lidik (surat perintah penghentian penyelidikan), kami terima surat itu bertanggal 12 Desember (2025) tapi baru diberikan kepada pihak keluarga istrinya dengan surat tanggal 6 Januari (2026)," kata penasihat hukum keluarga Arya Daru Pangayunan, Nicholay Aprilindo, saat dihubungi wartawan, dilansir detikJogja, Jumat (9/1).

Dari SP2 lidik itu, Nicholay mencermati satu poin penting. Poin tersebut, alasan penghentian penyelidikan adalah belum ditemukan adanya peristiwa pidana.

"Ingat, ada kata-kata 'belum ditemukan adanya peristiwa pidana'. Kalau belum ditemukan adanya peristiwa pidana, berarti peristiwa ini masih tetap dalam penyelidikan karena belum ditemukan, berarti masih harus dicari kan unsur yang memenuhi peristiwa pidana itu," ujarnya.

Karena itu, Nicholay mempertanyakan mengapa dengan adanya kata-kata 'belum' membuat penyelidikan dihentikan.

"Nah, pertanyaan kami, kalau dikatakan 'belum', kenapa dihentikan?" ucapnya.


Soal Bukti Baru

Polisi menyebut akan mendalami lagi kasus kematian Diplomat Arya Daru Pangayunan jika keluarga memiliki bukti baru. Terkait hal itu, Nicholay menilai seharusnya polisi yang bertugas mencari bukti, bukannya pihak keluarga.

"Bukan tusi (tugas dan fungsi) keluarga untuk mencari bukti baru karena bukan kasus perdata," kata Nicholay.

Nicholay melanjutkan, kematian tidak wajar secara misterius dari almarhum Arya Daru adalah peristiwa pidana. Sehingga adalah tusi penyelidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti.

"Sedangkan bukti-bukti yang nyata ada saja tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik," ujarnya.

Bukti-bukti itu, ungkap Nicholay, seperti adanya empat sidik jari yang ditemukan di lakban, lalu HP almarhum Daru yang hilang dan soal check-in 24 kali wanita berinisial V dengan almarhum Daru.

"Lalu CCTV yang dikatakan tidak berfungsi dan bergeser, keterangan penjaga kos Siswanto yang berubah-ubah hingga plastik dan lakban yang terlilit di kepala korban yang digunting di TKP dan tidak dihadirkan dengan barang bukti," ucapnya.

(mea/mea)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |