Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor dan rumah anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika (YH). Penggeledahan ini disebut terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah.
Penggeledahan kantor dan rumah Yeka Hendra ini dibenarkan oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. Penggeledahan di kedua lokasi itu dilakukan kemarin sore. Anang tak menjelaskan apa kaitan Yeka dalam perkara yang sedang diusut.
"Benar YH. Penggeledahan di rumahnya salah satu komisioner (Ombudsman) sama di kantornya," kata Anang saat dimintai konfirmasi, Senin (9/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anang mengatakan penggeledahan itu dilakukan terkait kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor) yang tengah berproses di Kejagung. Dia menyinggung soal rekomendasi Ombudsman terkait kelangkaan minyak goreng beberapa tahun lalu.
"Dia kena pasal 21 kan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslaag itu putusan," ucapnya.
Lantas bagaimana hubungannya antara perintangan penyidikan dan penuntutan perkara tersebut? Begini duduk perkaranya:
Semua bermula dari vonis lepas terhadap tiga korporasi yang dijerat Kejaksaan Agung (Kejagung), yaitu Wilmar Group, Musim Mas Groupdan Permata Hijau Group pada 19 Maret 2025. Usut punya usut, vonis itu sudah diatur, para tersangka dijerat jaksa mulai hakim hingga pengacara.
Sebab, yang melandasi vonis lepas itu, salah satunya, adalah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan pihak korporasi tersebut. Salah satu senjata yang dipakai ialah rekomendasi Ombudsman RI yang menyimpulkan bahwa terdapat 'maladministrasi' dalam kebijakan ekspor crude palm oil (CPO).
Jaksa menilai ada 'permainan' di balik rekomendasi Ombudsman itu. Hal inilah yang melatari jaksa menggeledah kantor dan rumah salah satu Komisioner Ombudsman RI karena diduga terlibat dalam rangkaian manipulasi tersebut.
"Betul, salah satunya (terkait rekomendasi Ombudsman untuk gugatan PTUN)," kata Anang ketika ditanya apakah latar belakang penggeledahan itu terkait rekomendasi Ombudsman saat korporasi itu mengajukan gugatan ke PTUN.
Menurut Anang, perbuatan Komisioner Ombudsman itu patut diduga merintangi penyidikan yang dilakukan jaksa. Sebab, buntutnya perbuatan itu menyebabkan para korporasi itu sempat lolos dari jeratan hukum.
Hasil Penggeledahan Kejagung
Kejagung RI selesai menggeledah gedung Ombdusman RI di Kuningan, Jakarta Selatan. Tim Kejagung langsung meninggalkan lokasi setelah membawa sejumlah bukti.
Pantauan detikcom di lokasi, Senin (9/3), rombongan tim dari Kejagung keluar dari gedung sekitar pukul 17.10 WIB. Mereka terlihat membawa berkas, tas jinjing berwarna merah, hingga satu boks.
Mereka pergi menggunakan empat mobil berwarna hitam. Tak ada komentar yang diberikan usai penggeledahan tersebut.
Saksikan Live DetikPagi:
Tonton juga video "Kejagung Sebut ABK yang Dituntut Mati Tahu Kapal Bawa 2 Ton Narkoba"
(fas/fas)

















































