Duduk Perkara Judol Oei Hengky Dibongkar hingga Setengah Triliun Disita

2 hours ago 3
Jakarta -

Kasus judi online (judol) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Oei Hengky Wiryo dibongkar. Uang setengah triliun disita dari perkara ini. Begini duduk perkaranya.

Dirangkum detikcom, Jumat (13/3/2026), kasus ini dibongkar Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Penyidik Tindak Pidana Utama Tk II Ditipideksus Bareskrim Polri Brigjen Susatyo Purnomo Condro mengatakan kasus ini bermula dari laporan dan temuan transaksi keuangan mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Jadi terkait dengan penanganan perkara ini, kami mendapatkan laporan masyarakat dan juga didukung oleh data hasil dari PPATK bahwa terdapat transaksi keuangan yang mencurigakan. Kemudian penyelidikan dan penyidikan dimulai itu sekitar tanggal 24 Februari 2025," ujar Susatyo di Kejari Jakarta Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, selama beberapa bulan, penyidik mengumpulkan fakta-fakta dan bukti. Polisi menemukan transaksi tersebut mengarah pada dugaan tindak pidana pencucian uang dari judi online.

"Sehingga pada bulan Juli, perkara tersebut sudah dilimpahkan kepada kejaksaan. Kemudian dari rangkaian penyidikan tersebut, diketahui bahwa modus dari para tersangka khususnya terkait dengan tindak pidana pencucian uang," jelas dia.

Susatyo menerangkan, terpidana awalnya membuat korporasi sebagai wadah untuk aktivitas judol. Korporasi itu jadi salah satu modus Oei Hengky Wiryo untuk menyamarkan judolnya.

"Membuat, mendirikan, mengendalikan, dan menggunakan perusahaannya korporasinya untuk menempatkan, menerima, dan mentransaksikan uang dana hasil judi online," ucap dia.

Selain itu, Oei Hengky Wiryo menampung uang hasil judi online melalui rekening nominee atau rekening yang tidak dikenal identitasnya. Rekening itu menampung uang miliaran rupiah dari transaksi judol.

"Kemudian, membuat perusahaan lagi ya, untuk menampung, menerima, mengirim uang. Kemudian, yang keempat adalah melakukan layering untuk menyamarkan asal-usulnya. Dan kelima adalah digunakan untuk membeli sejumlah aset termasuk juga obligasi," kata dia.

Atas hal itu, penyidik menemukan ada ribuan rekening bank yang digunakan terpidana untuk menampung uang haramnya. Rekening itu untuk modus menyamarkan aktivitasnya.

"Kemudian penyitaan dilakukan pada perbankan itu sebanyak 22 bank. Dengan sebaran bank yang banyak, maka kita ketahui bahwa memang ini adalah salah satu modus daripada TPPU untuk menyamarkan. Pada 4.656 rekening dengan total Rp 253.548.846.330," ucapnya.


Uang Disetor ke Kas Negara

Uang setengah triliun itu kini sudah disetor ke kas negara. Uang itu disetorkan ke kas negara untuk pemulihan kerugian negara.

"Penyetoran uang rampasan negara dan denda perkara berasal dari penanganan perkara atas nama terpidana Oei Hengky Wiryo yang oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 11 Februari 2026 telah diputus secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana pencucian uang," ujar Kajari Jakarta Barat Nurul Wahidah Rifal.

Nurul menyebut, modus pencucian uang yang dilakukan terpidana dengan cara mendaftarkan akun melalui situs perjudian, kemudian melakukan deposit ke rekening yang telah ditentukan oleh pengelola situs. Selanjutnya dana kemenangan akan masuk ke saldo akun pemain dan dapat ditarik kembali melalui mekanisme penarikan dana ke rekening pribadi pemain.

"Berdasarkan hasil penelusuran transaksi, ditemukan sejumlah rekening yang digunakan sebagai rekening penampung dana deposit perjudian," ungkapnya.

Nurul melanjutkan, perkara Oei Hengky Wiryo ini telah berkekuatan hukum, sehingga jaksa melakukan eksekusi terhadap uang rampasan senilai Rp 530 miliar.

"Jumlah yang tersebut berasal dari uang yang dirampas negara sebesar tersebut dari berbagai rekening bank yang diduga berasal dari tindak pidana perjudian online dan denda sebesar 1 miliar rupiah. Selanjutnya, uang tersebut akan kami setorkan ke dalam kas negara melalui Kementerian Keuangan," ucap dia.

Oei Hengky Kelola 14 Situs

Oei Hengky Wiryo melancarkan kejahatannya sejak 2018. Dia membuat korporasi untuk menyamarkan aktivitas judol miliknya.

"Dalam melancarkan aksinya, terpidana menyamarkan aliran dana judi online melalui pendirian perusahaan cangkang. Pada tahun 2018, Oei Hengky Wiryo bersama terpidana lainnya, Henkie, mendirikan PT A2Z Solusindo Teknologi," kata Nurul.

Nurul menerangkan, dalam perusahaan, Henkie bertindak sebagai Direktur Utama, sementara Oei Hengky Wiryo sebagai Komisaris Utama sekaligus pemegang saham mayoritas dengan 60 persen saham atau aset senilai Rp 300 juta. PT A2Z Solusindo Teknologi secara legal bergerak di bidang perdagangan komputer.

"Namun pada praktiknya, perusahaan tersebut merupakan beneficial owner dari PT Trans Digital Cemerlang, dan digunakan untuk menaungi belasan situs judi online dari tahun 2018 hingga Februari 2025," ungkapnya.

Selama menjalankan situs judol, Oei Hengky Wiryo memiliki 14 situs. Di antaranya YUKKPLAY54, BetVIVA, ARENASLOT77, loginjptogel77, royal777vip, juragan Gaming, CBOGAMING, 888Togel, mabukw1n, AQUASLOT, Alexis17, GOKKEN138, GGSLOT, HCS77.

"Terpidana menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana perjudian dari beberapa perusahaan cangkang. Uang hasil perjudian online kemudian disamarkan ke rekening terpidana Oei Hengky Wiryo dan beberapa rekening terafiliasi lainnya," ucap dia.

(whn/lir)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |