Duduk Perkara Jimmy Lie Jadi Buron Interpol hingga Ditangkap di Malaysia

4 hours ago 2

Tangerang -

Seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Jimmy Lie ditangkap setelah menjadi buron Interpol. Jimmy Lie ditangkap otoritas di Malaysia setelah masuk daftar red notice Interpol.

"Jimmy Lie merupakan tersangka kasus suap dalam pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tangerang," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari dalam keterangannya, Senin (9/3/2026).

Kombes jauhari menjelaskan kasus ini bermula pada 2022 ketika tersangka Hasbullah diduga meminta bantuan kepada Kepala Desa Kalibaru saat itu, H Sueb, untuk mengurus peningkatan status tanah milik Jimmy Lie melalui program PTSL.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam proses tersebut, diduga terjadi praktik suap untuk mempercepat pengurusan dokumen peningkatan status hak atas tanah yang dimiliki oleh Jimmy Lie dan pihak terkait lainnya," imbuhnya.

Jauhari mengungkapkan diduga Jimmy Lie menyuap kepala desa hampir Rp 1 miliar dalam rangka mempermudah pengurusan dokumen tersebut.

"Uang sebesar Rp 960 juta diberikan kepada kepala desa guna mempermudah proses pengurusan dokumen tersebut, yang diduga tidak melalui mekanisme resmi sesuai petunjuk teknis program PTSL," imbuhnya.

Perkara ini sebelumnya telah diproses hukum dan menyeret sejumlah tersangka lainnya. Empat orang telah disidang dan divonis di Pengadilan Tipikor Serang, Banten.

Pengadilan Tipikor memutus Hasbullah divonis 2 tahun 9 bulan penjara, H Sueb divonis 1 tahun 9 bulan penjara, Iman Nugraha divonis 1 tahun 9 bulan penjara, dan Raden Febie Firmansyah divonis 1 tahun 9 bulan penjara.

Di tengah proses penyidikan tersebut, Jimmy Lie sempat mangkir pemanggilan polisi. Belakangan Jimmy Lie diketahui telah meninggalkan Indonesia.

"Jimmy Lie sempat tidak memenuhi panggilan penyidik dan diketahui telah meninggalkan Indonesia saat proses pengajuan pencegahan dan penangkalan berlangsung," ungkapnya.

Penyidik Polres Metro Tangerang Kota kemudian menetapkannya dalam daftar pencarian orang (DPO). Selain itu, penyidik Polres Metro Tangerang Kota mengajukan penerbitan red notice atas nama Jimmy Lie melalui Divhubinter Polri.

Jimmy Lie tercatat dalam daftar red notice Interpol sejak 22 September 2025. Setelah hampir setengah tahun, Jimmy Lie terdeteksi berada di Malaysia.

Otoritas Malaysia kemudian berkoordinasi dengan Divhubinter Polri. Jimmy Lie kemudian diserahkan ke Polri pada Minggu (8/3).

"Selanjutnya tersangka akan kami limpahkan ke jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

Saksikan Live DetikSore:

Simak juga Video 'Buron Bandar Sabu Ko Erwin Tiba di Bareskrim dengan Kaki Tertembak':

(mea/dhn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |