Duduk Perkara Ahmad Khozinudin Dipolisikan Usai Sebut SP3 SOP 'KUHAP Solo'

1 week ago 14
Jakarta -

Damai Hari Lubis melaporkan Ahmad Khozinudin terkait fitnah dan pencemaran nama baik. Ahmad Khozinudin dilaporkan atas pernyataannya yang menyebut bahwa SP3 Damai Hari Lubis di kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) adalah SOP 'KUHAP Solo'.

Ditemui di Polda Metro Jaya, Damai Hari Lubis menjelaskan duduk perkara dirinya melaporkan Ahmad Khozinudin. Ini berawal ketika dirinya dan Eggi Sudjana menemui Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Solo beberapa waktu lalu.

"Dia bilang gara-gara saya ke Solo itu, jadilah 22 orang ini dipanggil, itu namanya hasut menurut saya, hasut. Karena apa? Namanya seseorang atau subjek hukum itu sudah dilaporkan menjadi tersangka tentu kan ada jalur-jalur agenda pemanggilan, ya kan. Kok bisa-bisa ini menuduh kami, ini (pemanggilan) akibat itu (pertemuan dengan Jokowi)," jelas Damai Hari Lubis di Polda Metro saat mendampingi Novel Bamukmin, Senin (26/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai Hari Lubis kemudian menjelaskan soal SP3 kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi yang menyeret namanya adalah haknya sebagai warga negara.

Sebagai informasi, Damai Hari Lubis sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka di kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi ini, namun status tersangkanya dicabut setelah tercapai kesepakatan damai melalui mekanisme restorative justice.

"Jadi gini loh, saya sebagai orang yang tersangka, yang merasa tidak patut jadi tersangka, saya kan boleh berjuang untuk mencabut status tersangka itu dengan SP3. Kebetulan ada wadah namanya restorasi pemulihan hak saya," ucapnya.

Ia merasa heran karena penghentian penyidikan terhadapnya itu dikaitkan dengan pertemuannya dengan Jokowi di Solo. Dia juga menyesalkan tudingan Ahmad Khozinudin terkait SP3 kasusnya yang disebut 'KUHAP Solo'.

"Kok dia enggak mau hargai itu keberhasilan saya, kok dia komentari hal-hal seperti ini? Jadi seolah-olah ini perjuangan saya juga cacat hukum. Kadang-kadang disebut juga menggunakan 'KUHAP Solo'," kata dia.

Ahmad Khozinudin dan Roy Suryo Dipolisikan

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya pelaporan dari Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin. Laporan tersebut diterima oleh Polda Metro Jaya pada Minggu (26/1).

"Benar, pada Minggu, 25 Januari 2026, telah diterima dua laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta pencemaran nama baik melalui media elektronik," kata Kombes Budi Hermanto saat dihubungi wartawan, Senin (26/1/2026).

Budi Hermanto merincikan, laporan pertama dilayangkan oleh Damai Hari Lubis (DHL) terhadap Ahmad Khozinudin. Sedangkan laporan kedua dilayangkan oleh Eggy Sudjana terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin.

"Pelapor merasa bahwa nama baiknya telah dicemarkan oleh pernyataan terlapor yang disampaikan di media," imbuhnya.

Dalam pelaporannya tersebut, baik Eddy Sudjana dan Damai Hari Lubis, melaporkan kedua terlapor dengan Pasal 433 dan/atau Pasal 434 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan (6) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Pernyataan Ahmad Khozinudin

Pernyataan Ahmad Khozinudin yang menyinggung 'KUHAP Solo' itu disampaikan olehnya saat mendampingi tersangka klaster I kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi, ketika diperiksa di Polda Metro Jaya, pada Kamis (22/1) lalu. Ahmad Khozinudin menyebut bahwa pemeriksaan terhadap kliennya adalah merupakan SOP 'KUHAP Solo'

"Saya tegaskan ya, hari ini yang berlaku bukan KUHP lama, bukan KUHAP lama, bukan juga KUHP baru, bukan juga KUHAP baru. Tetapi hari ini yang dijalankan oleh penyidik di Polda Metro Jaya adalah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Solo. Jadi KUHAP-nya KUHAP Geng Solo. Kenapa demikian? Saya tegaskan demikian," kata Ahmad Khozinudin di Mapolda Metro Jaya, Kamis (22/1).

Menurutnya, pemanggilan Polda Metro Jaya terhadap kliennya itu tidak lepas dari pertemuan Joko Widodo dengan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

"Saat itu, Saudara Eggi Sudjana meminta kepada Joko Widodo untuk perintahkan Kapolri, perintahkan Kapolda, perintahkan Direktur Tindak Pidana Umum Polda untuk mencabut cekal dan meng-SP3, menghentikan kasus dari Eggi Sudjana. Dan itu benar-benar dijalankan. Akhirnya ada beberapa yang dijalankan dalam standar operasional hukum acara Solo," tuturnya.

(mea/hri)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |