Mantan Dirut Bank BJB, Yuddy Renaldi, menjadi tersangka di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan KPK. Namun penetapan dua status tersangka itu bukan terjadi kali ini saja. Lantas selain Yuddy, siapa lagi yang pernah menyandang tersangka di Kejagung dan KPK?
Setidaknya ada tiga orang koruptor yang bernasib seperti Yuddy Renaldi. Ketiganya adalah mantan Direktur PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar; pengusaha Soetikno Soedarjo; dan mantan Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan.
Berikut ini rinciannya seperti yang dirangkum detikcom, Rabu (23/7/2025):
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Yuddy Renaldi
Mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus. Yuddy dijerat tersangka oleh KPK dan Kejagung.
Pada 13 Maret 2025, Yuddy lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan korupsi pengadaan iklan bersama empat orang lainnya. Keempatnya adalah Widi Hartoto (WH) selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB; Ikin Asikin Dulmanan (ID) selaku Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Suhendrik (S) selaku Pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) dan PT BSC Advertising; dan Sophan Jaya Kusuma (SJK) selaku Pengendali Agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan dugaan modus dalam perkara pengadaan iklan ini adalah mark-up harga. Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kerugian negara yang timbul dalam kasus korupsi di BJB ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
Nama mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga ikut terseret dalam kasus ini. KPK juga sudah melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil dan juga menyita beberapa aset Ridwan Kamil. Statusnya saat ini masih saksi.
Sedangkan untuk kasus di Kejagung, Yuddy ditetapkan tersangka bersama tujuh orang lain dalam kasus dugaan kasus korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Sejumlah tersangka di Kejagung dilakukan penahanan di rutan, sedangkan Yuddy menjadi tahanan kota karena alasan kesehatan.
2. Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo
Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo (Foto: Pradita Utama)
Dalam kasus yang ditangani KPK, keduanya divonis bersalah karena terbukti terlibat suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC. Emirsyah saat itu didakwa menerima suap RP 46 miliar dari Soetikno yang disebut sebagai Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA).
Emirsyah saat itu disebut menerima suap secara bertahap, dengan rincian;
• Rp 5.859.794.797
• USD 884.200 (atau sekitar Rp 12,3 miliar)
• EUR 1.020.975 (atau sekitar Rp 15,9 miliar)
• SGD 1.189.208 (atau sekitar Rp 12,3 miliar)
Di pengadilan tingkat pertama, Emirsyah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai SGD 2,1 juta. Sedangkan, Soetikno divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Emirsyah dan Soetikno sama-sama melawan putusan hakim itu. Namun hingga tingkat kasasi, permohonan mereka ditolak. Alhasil, Emirsyah tetap divonis 8 tahun penjara. Soetikno juga tetap divonis 6 tahun penjara.
Keduanya kembali ditetapkan sebagai tersangka saat masih mendekam di penjara. Kali ini, keduanya diproses hukum oleh Kejagung.
Dalam kasus yang ditangani Kejagung, Emirsyah Satar didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. Jaksa menyebut total kerugian negara melalui PT Garuda Indonesia akibat perbuatan Emirsyah sebesar 609 juta dolar Amerika.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri Terdakwa Emirsyah Satar atau memperkaya orang lain yakni Agus Wahjudo Hadinoto Soedigno, Soetikno Sedarjo atau memperkaya korporasi yaitu Bombardier, ATR, EDC/Alberta sas dan Nordic Aviation Capital Pte, Ltd (NAC), yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara Cq PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, seluruhnya sebesar USD 609.814.504," kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).
Total kerugian negara senilai 609 juta dolar jika dirupiahkan senilai Rp 9,37 triliun dengan kurs rupiah saat ini. Jaksa menyebut Emirsyah tanpa hak menyerahkan rencana pengadaan armada (fleet plan) PT Garuda Indonesia ke Soetikno Soedarjo. Padahal rencana pengadaan itu merupakan rahasia perusahaan.
Sidang terus berjalan. Nasib keduanya ternyata berbeda saat vonis dibacakan. Emirsyah divonis penjara, sementara Soetikno divonis bebas.
Hakim menyatakan Emirsyah terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pengadaan Sub 100 seater pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. Hakim pun menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara untuk Emirsyah.
Sementara, Soetikno divonis bebas. Hakim menyatakan Soetikno tidak terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan pesawat tersebut.
3. Karen Agustiawan
Karen Agustiawan (Foto: Andhika Prasetia)
10 Juni 2019
Karen Agustiawan divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Karen dinyatakan terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan eks Direktur Keuangan Pertamina Ferederick ST Siahaan, eks Manajer Merger dan Akuisisi Pertamina Bayu Kristanto, serta Legal Consul and Compliance Pertamina Genades Panjaitan. Karen diyakini telah menyalahgunakan jabatan untuk melakukan investasi.
Hakim juga menyatakan Pertamina tidak memperoleh keuntungan secara ekonomis lewat investasi di Blok BMG. Sebab, sejak 20 Agustus 2010, ROC selaku operator di Blok BMG menghentikan produksi dengan alasan lapangan tersebut tidak ekonomis lagi.
Perbuatan Karen itu memperkaya Roc Oil Company Limited (ROC) Australia. Atas perbuatan itu, negara juga mengalami kerugian Rp 568 miliar. Karen lalu melakukan upaya hukum banding hingga kasasi.
9 Maret 2020
Dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis lepas dalam kasus korupsi Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia 2009. Karen lepas dari hukuman sebelumnya, yaitu 8 tahun penjara.
"Majelis hakim kasasi MA yang menangani perkara Karen Agustiawan hari ini, Senin, 9 Maret 2020, menjatuhkan putusan dengan amar putusan antara lain melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum," kata jubir MA Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Senin (9/3/2020).
Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya menilai apa yang dilakukan Karen merupakan risiko bisnis.
"Alasan dalam pertimbangan majelis kasasi antara lain bahwa apa yang dilakukan Terdakwa Karen adalah 'business judgment rule' dan perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana," imbuhnya.
19 September 2023
Setelah 2 tahun divonis lepas oleh MA, Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG). KPK menduga perbuatan Karen mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 2,1 triliun. Karen juga telah ditahan oleh KPK sejak Selasa (19/9).
"Dari perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD 140 juta yang ekuivalen dengan Rp 2,1 triliun," kata Firli Bahuri, Ketua KPK saat itu.
28 Februari 2025
Karen awalnya divonis 9 tahun penjara dalam kasus pengadaan LNG. Dia pun melawan putusan tersebut hingga tingkat kasasi. Namun, MA justru memperberat hukuman Karen menjadi 13 tahun penjara.
"Perbaikan kualifikasi dan pidana, terbukti pasal 3 tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 juncto Pasal 64. Pidana penjara 13 tahun, denda Rp 650 juta subsider 6 bulan kurungan," demikian putusan MA yang dikutip dari situs resminya, Jumat (28/2).
(fas/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini