DPRD Jatim Akan Panggil Pemprov-BPN soal HGB 656 Ha di Laut Surabaya

2 weeks ago 11

Jakarta -

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Deni Wicaksono mengecam keberadaan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas perairan laut yang dinilai melanggar aturan tata ruang dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini merespons postingan salah seorang netizen di media sosial X.

Temuan HGB seluas sekitar 656 Hektare Area (Ha) disebutkan berada di Kota Surabaya, namun berdasarkan info lain menyebut berada di wilayah Sedati, Sidoarjo.

"Di atas laut mana pun, kami melihat ini sebagai pelanggaran serius. Putusan MK 85/PUU-XI/2013 jelas-jelas melarang pemanfaatan ruang untuk HGB di atas perairan. Kami akan segera memanggil Pemprov Jatim (Pemerintah Provinsi Jawa Timur) dan BPN Jatim untuk meminta penjelasan," tegas Deni dalam keterangan tertulis, Selasa (21/1/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, temuan tersebut pertama kali diungkap oleh akun media sosial X, @thanthowy, yang menunjukkan data dari situs resmi Kementerian ATR/BPN (bhumi.atrbpn.go.id). Dalam data tersebut tiga titik koordinat disebutkan berada di kawasan laut: 7.342163°S, 112.844088°E; 7.355131°S, 112.840010°E; dan 7.354179°S, 112.841929°E.

Keberadaan HGB ini langsung memicu kontroversi karena dianggap mencederai prinsip perlindungan lingkungan dan tata kelola ruang.

"Kami juga mempertanyakan apakah dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sudah diterbitkan. Jika tidak ada, berarti ini pelanggaran yang tidak bisa dibiarkan," tambah politisi PDIP ini.

Deni menegaskan perairan laut tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan komersial berbasis HGB karena melanggar hak lingkungan hidup, sebagaimana disebutkan dalam Putusan MK 85/PUU-XI/2013.

Menurut Deni, Kawasan mangrove yang kemungkinan terdampak juga berpotensi kehilangan fungsinya sebagai penjaga ekosistem laut dan mitigasi perubahan iklim.

"Kami di DPRD Jatim tidak akan tinggal diam. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan meminta Pemprov dan BPN untuk membatalkan status HGB tersebut dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat," kata Deni.

Deni menegaskan tata kelola ruang di Jawa Timur tidak bisa disalahgunakan untuk kepentingan pihak tertentu, apalagi dengan mengorbankan lingkungan hidup.

"Kejelasan status kawasan ini diharapkan segera terungkap dalam waktu dekat," pungkas Deni.

(anl/ega)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |