Jakarta -
DPR RI menyetujui revisi peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR. Adapun pembahasan yang dimaksud berupa tambahan pasal 228A terkait kewenangan DPR RI untuk mengevaluasi calon di lembaga atau institusi yang telah ditetapkan oleh pihaknya melalui rapat paripurna.
Pengambilan keputusan itu terlaksana di paripurna ke-12 masa persidangan II tahun sidang 2024-2025. Mulanya Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mempersilakan pimpinan Badan Legislasi untuk menyampaikan laporannya.
"Pada rapat Badan Legislasi tanggal 3 Februari 2025 telah dibahas dengan intensif dan dibacakan pandangan mini fraksi atas rancangan peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, dengan menyatakan persetujuan dari seluruh fraksi atas rancangan perubahan peraturan Tata Tertib tersebut," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan dalam paparannya, ruang paripurna, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sturman menyatakan ada penambahan substansi di antara Pasal 228 dan 229, yakni Pasal 228A terkait kewenangan DPR RI. Berikut ini bunyi pasal yang dimaksud:
Pasal 228A
(1) dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 227 Ayat (2) DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Pada kesempatan ini, Adies lantas meminta persetujuan dari anggota Dewan. Mereka menyetujui adanya perubahan di Tatib DPR itu.
"Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan Revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Apakah dapat disetujui?" tanya Adies.
"Setuju," jawab anggota Dewan disertai ketukan palu oleh pimpinan tanda persetujuan.
Sebagaimana diketahui, ada beberapa institusi yang melakukan fit and proper test di DPR seperti Panglima TNI, calon pimpinan KPK, hingga Hakim Agung. Berdasarkan keputusan ini, artinya pimpinan lembaga itu bisa dievaluasi oleh DPR ke depannya.
(dwr/maa)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu