loading...
Komisi XII DPR merespons positif Peraturan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengenai Harga Batu Bara Acuan (HBA) yang akan digunakan sebagai harga acuan eksportir. Foto/Ilustrasi/Dok.SindoNews
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XII DPR Sugeng Suparwoto merespons positif Peraturan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengenai Harga Batu Bara Acuan (HBA) yang akan digunakan sebagai harga acuan eksportir. Sugeng menuturkan kebijakan ini harus untuk kemakmuran rakyat.
"Nanti akan kami bahas, kan apa yang ditetapkan harus menguntungkan semua pihak. Satu hal juga pasti menguntungkan dari pendapatan negara naik," ujar Sugeng kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Sugeng mengatakan, aturan yang dibuat tentunya juga harus menguntungkan pelaku usaha. Meskipun begitu, dia menekankan aturan tersebut harus bertujuan untuk kemakmuran rakyat.
"Di situlah peran atau fungsi DPR yang menjembatani antara dua kepentingan itu yang ujung-ujungnya adalah harus sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Jadi ketetapan tentang HBA harga patokan batu bara itu yang ditetapkan," kata dia.
Diketahui sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengungkapkan, perubahan aturan harga patokan batu bara ekspor, salah satu tujuannya adalah stabilitas harga.
“Jadi kalau kami menggunakan data yang harus menggunakan sesuai HBA atau HBP (Harga Batu bara Patokan), harganya stabil di angka itu saja. Karena tidak ada pergerakan perbedaan data-data yang berubah,” kata Tri, Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Kendati demikian, dia meminta perusahaan tambang batu bara agar jujur dalam menjalankan kewajiban PNBP (penerimaan negara bukan pajak). Sampaikan realisasi harga seluruhnya. "Harga itulah yang nanti akan kami gunakan sebagai acuan untuk kita tarik (PNBP), untuk penentuan harga berikutnya, sebetulnya enggak ada yang berubah dari penentuan harga yang dulu,” ujarnya.
Tri menerangkan, jika harga patokan ekspor batu bara menggunakan HBA, maka proses penentuan harga bisa dilakukan dua kali dalam sebulan. Sementara jika menggunakan ICI, harga penentu ditentukan sekali untuk sebulan. Otomatis, pengambilan datanya terakhir lebih dekat.
Kementerian ESDM menetapkan HBA periode Februari 2025. Hal itu tertuang dalam Kepmen ESDM No: 67.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batu bara Acuan untuk Februari 2025.
Di beleid itu, pemerintah memisahkan HBA berdasarkan 4 kategori. Jika dibandingkan dengan HBA bulan Januari 2025, batu bara kategori I, II, dan III pada Februari 2025 mengalami penurunan harga. Sedangkan, kategori IV yakni batu bara berkalori tertinggi justru mengalami kenaikan harga.
(shf)