Jakarta -
DPR kini bisa merekomendasikan pemberhentian pejabat seusai dengan tata tertib (tatib) DPR yang baru ditetapkan sebagai peraturan. PKB menyinggung pejabat dengan kinerja bermasalah.
"Persoalan yang sering dihadapi, kinerja seorang pejabat yang diputuskan dalam rapat paripurna DPR tersebut sering kali memperoleh kritikan tajam dari publik atau bermasalah secara kinerja maupun secara hukum," ujar anggota Komisi IV DPR, Daniel Johan, kepada detikcom, Selasa (4/2/2025).
Menurut dia, selama ini tidak ada mekanisme yang jelas bagi DPR untuk melakukan pengawasan dan evaluasi. Lewat revisi peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR ini, anggota DPR punya kewenangan untuk mengevaluasi pejabat tertentu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ini untuk menjawab hal di atas, salah satu bentuknya nanti bisa merekomendasikan pemecatan, tapi bisa juga rekomendasi perbaikan," kata Daniel.
Aturan ini, menurut Daniel, memiliki semangat agar DPR peka terhadap respons dan masukan masyarakat. Terutama terkait jabatan yang diusulkan, disetujui, atau diberi pertimbangan oleh DPR.
Sementara itu, anggota Komisi VI DPR F-Demokrat, Herman Khaeron, menegaskan DPR tidak bisa memberhentikan langsung pejabat yang bermasalah, tetapi melakukan evaluasi.
"Hal ini dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi, oleh karenanya DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR," kata Herman.
DPR Bisa Rekomendasi Pemberhentian Pejabat
Sebelumnya, Bob Hasan selaku Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, menjelaskan revisi tatib DPR memberi jalan kepada DPR untuk bisa mengevaluasi para pejabat hasil fit and proper test DPR. Salah satunya termasuk rekomendasi pemberhentian.
"Ya itu kan ujungnya masalah pemberhentian dan keberlanjutan daripada pejabat ataupun calon yang telah diparipurnakan melalui fit and proper test DPR itu, itu kan pejabat yang berwenang. Mekanisme yang berlaku itu kan pejabat yang berwenang ya kan. Misalkan Hakim Mahkamah Agung itu," kata Bob Hasan.
Ia mencontohkan kasus calon hakim Mahkamah Agung (MA), yang melakukan fit and proper test. DPR RI dalam hal ini bisa mengembalikan usulkan calon Hakim ke Komisi Yudisial (KY) namun hasil akhir tetap ada di mekanisme institusi masing-masing.
DPR RI menyetujui revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR. Adapun pembahasan yang dimaksud berupa tambahan pasal 228A terkait kewenangan DPR RI untuk mengevaluasi calon di lembaga atau institusi yang telah ditetapkan oleh pihaknya melalui rapat paripurna.
Ada penambahan substansi di antara Pasal 228 dan 229, yakni Pasal 228A terkait kewenangan DPR RI. Berikut ini bunyi pasal yang dimaksud:
Pasal 228A
(1) dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 227 Ayat (2) DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Simak juga Video '3 Pertimbangan PKB soal Gubernur Cukup Dipilih DPRD':
Saksikan Live DetikPagi:
(isa/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu