Dirjen Paudasmen Kemendikbudristek, Gogot Suharwoto, mengungkap terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pernah meminta Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Gogot mengaku langsung menolak permintaan itu lantaran data Dapodik termasuk kategori data pribadi.
Hal itu disampaikan Gogot saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1/2025). Sebagai informasi, Dapodik merupakan sistem pendataan nasional terpadu yang dikelola oleh Kemendikbudristek untuk mengumpulkan data sekolah, siswa, guru, dan tenaga kependidikan secara online sebagai sumber data utama untuk perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program pendidikan nasional.
Gogot mengatakan permintaan data Dapodik itu disampaikan oleh terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam, yang menjabat tenaga konsultan di era Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Selain Ibam, terdakwa dalam sidang ini adalah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 serta Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kan sesuai keterangan Saudara bahwa Saudara Ibam ini pernah datang minta data Dapodik ke Saudara. Masih ingat tidak, Bapak?" tanya jaksa.
"Oh maaf, ya betul. Di 2020, betul," jawab Gogot.
"Di 2020 Saudara Ibam meminta data. Masih ingat, Pak, data apa, Pak?" tanya jaksa.
"Jadi waktu itu akan melakukan uji coba akun Belajar.id yang sekarang digunakan," jawab Gogot.
Gogot mengaku tidak memberikan data Dapodik itu ke Ibam. Gogot mengatakan data Dapodik merupakan data pribadi.
"Bapak memberikan tidak, Pak?" tanya jaksa.
"Tidak," jawab Gogot.
"Kenapa Bapak tidak memberikan, Pak?" tanya jaksa.
"Ya karena Dapodik itu adalah data pribadi," jawab Gogot.
Sebelumnya diberitakan, sidang dakwaan Ibam, Mulyatsyah, dan Sri digelar pada Selasa (16/12). Jaksa mendakwa Ibam dkk merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus tersebut.
Jaksa mengatakan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun). Kemudian, dari pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (621 miliar).
"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia," kata Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730," tambahnya.
Saksikan Live DetikSore :
(mib/fca)















































