Diperiksa Kasus PT DSI, Dude Harlino-Alyssa Soebandono Dicecar 53 Pertanyaan

4 hours ago 2

Jakarta -

Pasangan artis Dude Harlino bersama istrinya, Alyssa Soebandono, memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan hingga penggelapan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Keduanya diperiksa sebagai saksi dan dicecar total 53 pertanyaan.

"Tadi kita diperiksa dari jam 11.00 WIB. Untuk Mas Dude ada 32 pertanyaan, kemudian untuk mbaknya (Alyssa) ada 21 pertanyaan," kata kuasa hukum Dude dan Alyssa, Muhammad Al Ayubi Harahap, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ayubi menyebut kehadiran kliennya merupakan bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum yang tengah berjalan. Dia menegaskan peran keduanya hanya sebatas pihak eksternal yang bekerja secara profesional.

"Pertanyaan seputar job desk mereka di PT DSI sebagai brand ambassador. Kerja-kerjanya seperti apa, nah itu tadi udah dijelaskan bahwa kerjanya profesional, hubungan kerja, dan pekerjaannya juga proporsional," ungkap Ayubi.

Sementara itu, Dude Herlino menyampaikan bahwa dirinya dan sang istri hadir dalam kapasitas sebagai saksi. Mereka telah memberikan keterangan terkait peran mereka sebagai brand ambassador.

"Jadi penyidik tadi ingin tahu lebih mendalam apa saja tugas sebagai brand ambassador. Memang kami tidak ada kaitan dengan internal manajemen dan sebagainya, jadi profesional memang hanya sebagai brand ambassador," jelas Dude.

Dia memastikan kerja sama dengan PT DSI dilakukan melalui kontrak tahunan yang diperpanjang secara berkala. Seluruh hubungan kerja tersebut, lanjutnya, telah dijalankan sesuai kesepakatan yang tertuang dalam kontrak.

Dalam pemeriksaan, penyidik juga menanyakan nilai kerja sama antara Dude dan Alyssa dengan PT DSI. Namun, Dude menyebut nominal tersebut merupakan rahasia dagang yang hanya disampaikan kepada penyidik.

"Nominal kerja samanya, itu sudah kita sampaikan ke pihak Bareskrim," ujarnya memastikan.

Terkait berakhirnya kontrak, Dude mengungkapkan bahwa kerja sama dengan PT DSI memang disepakati berakhir pada Agustus 2025. Karena itu, kini dia tak punya hubungan lagi dengan PT DSI.

Lebih lanjut, ia menegaskan sejak awal telah mengedepankan aspek kehati-hatian sebelum menjalin kerja sama. Termasuk memastikan legalitas perusahaan.

"Maka sebelum sign kontrak itu sebenarnya kita sudah cek semua dari Otoritas Jasa Keuangan sudah ada izin, ada pengawasan, ada Dewan Pengawas Syariah dan lain sebagainya," tutur Dude.

"Tapi ternyata kan memang hal ini terjadi. Maka sekarang kami adalah di posisi memberikan support kepada penegakan hukum gitu," sambungnya.

Meski begitu, Dude menegaskan posisinya adalah mendukung proses hukum dengan memberikan keterangan sebagai saksi.

"Kalau kita terus memberikan support, mudah-mudahan kasus ini bisa selesai dan pengembalian dana lender bisa kembali sepenuhnya kepada yang berhak gitu," pungkas Dude.

(ond/idn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |