Jakarta -
Seorang manajer kursus bahasa Inggris berinisial V dilaporkan oleh orang tua murid ke Polda Metro Jaya. Pelaporan dilakukan atas dugaan kekerasan verbal.
Pihak orang tua murid selaku pelapor, Susandi Adam menjelaskan laporan ini sudah diterima SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/2347/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 6 April 2026. Dia mengatakan laporan diawali dari anaknya yang terjatuh di tempat kursus.
Susandi menyampaikan anaknya terjatuh di tempat kursus pada Kamis (2/4). Malam harinya, Susandi pergi ke tempat kursus di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia datang untuk menanyakan kronologi anaknya yang terjatuh. Namun, setibanya di tempat kursus, Susandi yang ingin melihat CCTV untuk mengetahui posisi anaknya terjatuh, mengaku tak diberikan akses.
"Setelah saya sampai sana, bukan respons yang baik, malah seakan-akan ada yang ditutup-tutupi. Mereka bilang, 'Ini belum bisa kami buka Pak CCTV-nya karena ranah privasi, harus ada izin dari pimpinan cabang, alias Center Manager pimpinannya.' Lalu kami disuruh menunggu selama beberapa hari," jelas Susandi kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).
Susandi mengatakan, baru pada Sabtu (4/4) diundang datang untuk melihat CCTV. Pada saat itu, menurutnya, pihak Center Manager berinisial V telah melakukan tindakan kurang mengenakan.
"Di sana, pimpinan tempat les tersebut atau Center Manager dengan inisial Miss V ini melakukan dugaan pelanggaran pidana. Pertama, terkait adanya dugaan ancaman kekerasan secara verbal terhadap anak saya. Kedua, dugaan ujaran kebencian atau rasisme terhadap suku Ambon. Ketiga, dugaan penghinaan atau pelecehan profesi selaku pengacara," tutur Susandi.
"Sangat disayangkan dari mulut bibir seorang pimpinan atau manajer terucap kata-kata seperti itu," lanjutnya.
Sampai akhirnya, Susandi mengajak pihak Polsek Kelapa Gading untuk ikut mendampingi dalam memeriksa CCTV. Hasilnya, Susandi melihat anaknya murni terjatuh sendiri dan dalam posisi jatuh yang aman.
"Kenapa saya ngotot supaya anak saya bisa saya lihat CCTV-nya? Karena satu tahun yang lalu tepatnya, anak saya pernah terjatuh di bagian kepala bagian belakang. Dan dokter sudah wanti-wanti, hati-hati jangan sampai terjatuh kedua kali, Pak. Makanya saya ngotot pengen lihat CCTV itu, bener nggak anak saya terjatuh di bagian kepala kah atau bukan," ungkapnya.
Susandi mengatakan, sebelum membuat laporan, dia telah lebih dulu berkoordinasi dengan Kak Seto selaku pemerhati anak. Hasilnya, dia mendapatkan pandangan bahwa yang dilakukan oleh manager kursus melakukan tindakan kekerasan verbal terhadap anak.
"Menurut petunjuk dari Kak Seto, apa yang telah dilakukan oleh pihak manajer tersebut diduga telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dengan pasal ancaman kekerasan secara verbal, yang mana seharusnya tidak boleh kata-kata itu diucapkan di dalam tempat belajar mengajar," imbuhnya.
Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan laporan yang dibuat Susandi. Dia mengatakan, pelapor juga membuat laporan di Polsek Kelapa Gading serta Polres Metro Jakarta Utara.
"Benar, selain LP di Polda Metro Jaya, terdapat dua laporan lain yang masih berkaitan dengan rangkaian peristiwa yang sama, yaitu satu di Polsek Kelapa Gading dan satu di Polres Metro Jakarta Utara," tutur Budi.
Budi menjelaskan, tiga laporan tersebut nantinya akan diteliti lebih dulu terkait ada tidaknya kesamaan dalam substansi, objek dugaan tindak pidana, serta keterkaitan peristiwanya. Jika memiliki kesamaan, maka akan dilakukan koordinasi dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
"Jadi, apabila objek hukumnya berbeda, penanganannya dapat berjalan terpisah sesuai kewenangan masing-masing. Sebaliknya, apabila dinilai satu rangkaian yang memerlukan penanganan terpadu, tentu akan dilakukan koordinasi lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku," ucapnya.
(kuf/idn)

















































