Di DPR, Calon Hakim Agung Sebut Penerimaan Pajak 2025 Tak Capai Target

1 week ago 8

Jakarta -

Komisi III DPR RI kembali menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung (MA) pagi ini. Calon Hakim Agung Kamar TUN (Pajak) Hari Sih Advianto memulai uji kelayakan memberikan pandangan terkait pembaruan hukum pajak di RI.

Uji kelayakan digelar di ruang Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026). Uji kelayakan dan kepatutan ini dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

"Kondisi sebenarnya perpajakan kita di fase ini yang memang tidak terlalu baik karena tax ratio kita juga masih turun, masih kecil, di bawah 10 persen," kata Hari Sih kepada anggota dan pimpinan Komisi III DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyinggung penerimaan pajak pada 2025 yang tidak mencapai target. Hari Sih berbicara soal perkembangan digitalisasi ekonomi di bidang perpajakan.

"Kemudian kalau tahun 2025 penerimaan pajak itu juga tidak mencapai target, walaupun ada pertumbuhan dibanding 2024 tapi karena satu dan lain hal tidak tercapai target APBN yang tentunya ini akan mempengaruhi ketahanan APBN atau ketahanan fiskal kita," ujar Hari.

"Kemudian juga mengenai perkembangan digitalisasi ekonomi, kemudian globalisasi ekonomi, dan membuatnya semakin kompleks sehingga ini menciptakan tantangan-tantangan baru di bidang perpajakan," tambahnya.

Ia menawarkan penguatan keadilan fiskal dalam kebijakan perpajakan. Ia mengatakan keadilan fiskal mesti didasari pada kemampuan ekonomis dari pihak wajib pajak dan pihak pembayar pajak.

"Secara ringkas saya sampaikan adalah penguatan keadilan fiskal dalam kebijakan perpajakan. Dan di sini diuraikan mengenai kebijakan fiskal yang berupa distributive justice itu harus tercipta dalam prinsip-prinsip seperti ability to pay, keadilan itu didasarkan pada kemampuan ekonomis dari pihak wajib pajak dan pihak pembayar pajak," kata dia.

Ia juga berbicara soal modernisasi administrasi perpajakan. Hari Sih menekankan yang terpenting untuk menciptakan hal itu, yakni dengan mendesain kembali peraturan pajak yang ada.

"Yang ketiga adalah perlindungan hukum pajak dan penguatan kepastian hukum, serta modernisasi administrasi memanfaatkan core tax dan seterusnya. Yang jelas terbagi menjadi empat hal yang kami tawarkan dalam me-redesign atau mendesain kembali peraturan perpajakan ini untuk mencerminkan kepastian hukum dan keadilan," ungkap dia.

Ia menegaskan kembali pentingnya distribusi beban pajak sesuai kemampuan ekonomi wajib pajak. Hari Sih menyebut sistem perpajakan RI harus transparan.

"Selanjutnya adalah mengenai akuntabilitas dan transparansi, ini yang penting untuk menjaga trust atau kepercayaan masyarakat wajib pajak kepada administrasi perpajakan," katanya.

(dwr/amw)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |