Depok -
Penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggelar reka ulang kasus pembunuhan wanita tinggal tulang, DH (56), di Kecamatan Limo, Kota Depok. Tersangka Ahmad Ronny Hasiholan (44), yang merupakan suami siri korban, memperagakan 56 adegan.
"Telah dilakukan rekonstruksi perkara dengan menampilkan 56 adegan," kata Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Charles Bagaisar, kepada wartawan, Jumat (13/3/2026).
Rekonstruksi digelar langsung di tempat kejadian perkara (TKP), di Jalan Damai Raya, Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Kota Depok, pagi tadi. Tersangka Ronny ikut hadir dan memperagakan langsung adegan demi adegan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AKP Charles mengatakan kegiatan rekonstruksi ini dilakukan untuk membuat terang rangkaian pembunuhan tersebut. Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan adegan dari awal membunuh korban hingga menyelimuti jasad dengan karpet dan menaburinya dengan bubuk kopi.
"Hasil rekonstruksi akan dicetak dan dimasukkan ke dalam berkas perkara guna memberikan gambaran tindak pidana yang jelas kepada jaksa penuntut umum (JPU)," jelasnya.
Reka ulang kasus suami bunuh istri siri di Limo, Depok, Jumat (13/3/2026). (Foto: dok. Istimewa)
Motif Pembunuhan
Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban melapor ke polisi terkait penemuan mayat pada Sabtu (7/3). Kala itu, anak korban bersama pasangannya sedang bersih-bersih rumah.
Polisi mengungkap motif Ahmad Ronny membunuh istri sirinya tersebut hingga ditemukan tinggal tulang. Diketahui pernikahan keduanya terjadi pada Desember 2024. Tersangka berdalih membunuh korban karena sakit hati.
"Tersangka yang diketahui tidak memiliki pekerjaan merasa sakit hati setelah diusir dari rumah oleh korban. Kemudian melakukan tindak pidana pembunuhan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (9/3).
Polisi mengungkapkan motif pelaku membunuh korban karena masalah ekonomi. "Motif sementara diduga dilatarbelakangi persoalan ekonomi," imbuhnya.
(mea/dhn)

















































