Terdakwa kasus penjualan narkotika di dalam Rutan Salemba, Muhammad Amar Akbar atau Ammar Zoni dkk, sempat berdebat dengan penyidik yang dihadirkan sebagai saksi verbalisan. Debat itu terkait pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP).
Sidang lanjutan Ammar Zoni dkk digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026). Penyidik yang menjadi saksi verbalisan adalah Panit Reskrim Polsek Cempaka Putih, Ipda Bambang.
"Jadi gini, pada intinya adalah saksi ini dihadirkan karena saudara kemarin mencabut BAP saudara," ujar hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, memang saya mencabut semuanya di situ," ujar Ammar Zoni.
Bambang membantah melakukan pemaksaan dan tekanan ke Ammar saat pemeriksaan. Dia mengatakan tidak ada penganiayaan terhadap Ammar dan lima terdakwa lainnya.
"Makanya dia dihadirkan. Jadi kita fokus ke situ. Saksi benar kan tidak ada tekanan?" tanya hakim.
"Tidak ada," jawab Bambang.
"Tidak ada paksaan?" tanya hakim.
"Tidak ada," jawab Bambang.
"Tidak ada penganiayaan?" tanya hakim.
"Tidak ada," jawab Bambang.
"Terhadap terdakwa 1, 2, 3, 4, 5, 6?" tanya hakim.
"Tidak ada," jawab Bambang.
Bambang membantah keterangan Ammar yang menyebut BAP-nya merupakan hasil karangan penyidik. Dia mengatakan BAP itu keluar dari mulut Ammar dkk.
"Ini isi BAP ini keluar dari mulut para terdakwa atau penyidik yang mengarang-ngarang cerita?" tanya hakim.
"Tidak ada mengarang-ngarang," jawab Bambang.
"Jadi siapa yang itu dari siapa ini cerita kayak begini?" tanya hakim.
"Langsung terdakwa," jawab bambang.
Hakim lalu bertanya ke terdakwa I Asep terkait kesaksian Bambang. Asep mengatakan BAP miliknya keluar dari mulutnya sendiri.
"Dari Terdakwa I ada yang mau ditanyakan? Cukup. Gimana keterangan saksi tadi? Dia menerangkan Saudara ini memang nggak dipaksa dan keluar dari mulut Saudara lah ini cerita di BAP saudara ini. Benar?" tanya hakim.
"Iya dari mulut, Bu," jawab Bambang.
Hakim juga bertanya ke terdakwa II Ardian. Ardian mengaku mendapat kekerasan dari penyidik hingga trauma.
"Apa betul yakin, benar-benar yakin Bapak saat itu tidak ada kekerasan?" tanya hakim.
"Kalau saya yakin," jawab Bambang.
"Karena jujur aja, Yang Mulia, saya sampai saat ini pun masih trauma melihat para Bapak Saksi ini. Jujur aja itu ada di semua ruangan, satu ruangan," ujar Ardian.
"Apa yang dilakukan?" tanya hakim.
"Dia pukul saya, di bagian perut," jawab Bambang.
"Muka juga?" tanya hakim.
"Iya," jawab Bambang.
Terdakwa III Andi Mualim juga mengaku mendapat pukulan dan disetrum penyidik. Bambang membantahnya.
"Jadi kata terdakwa III saudara mukul dia, nyetrum dia?" tanya hakim.
"Tidak," jawab Bambang.
"Saudara bersumpah ya?" tanya hakim.
"Siap," jawab Bambang.
Terdakwa IV Ade Chandra membenarkan isi BAP miliknya. Dia mengatakan tidak dipaksa saat pemeriksaan BAP tersebut.
"Saudara keterangan saudara di BAP polisi apakah dipaksa sama oleh saksi ini?" Tanya hakim.
"Tidak, Yang Mulia," jawab Ade.
"Tidak. Jadi berarti benar keterangan saudara di BAP itu?" tanya hakim.
"Benar," jawab Ade.
Terdakwa V Rivaldi mengaku tak semuanya keterangan dalam BAP itu benar dan ada paksaan. Bambang membantah tuduhan Rivaldi tersebut.
"Siapa yang cerita ini siapa? Rivaldi?" tanya hakim.
"Iya Rivaldi," jawab Bambang.
"Bukan polisi yang mengarang?" tanya hakim.
"Kita tidak kenal siapapun yang ada di dalam, tapi mereka sendirilah yang berbicara makanya tertulis di situ," jawab Bambang.
Dakwaan Ammar Zoni
Sebelumnya, Ammar Zoni didakwa menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ammar Zoni menerima sabu itu dari seseorang bernama Andre, lalu dijual dan diedarkan di dalam rutan.
Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yakni terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi.
"Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa," ujar jaksa.
Jual-beli narkoba itu diduga sudah terjadi sejak 31 Desember 2024.
(mib/lir)


















































