Jakarta -
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan KUHP dan KUHAP sudah memenuhi syarat pembuatan undang-udang (UU). Ia menyebut proses pembentukan UU tersebut berjalan panjang.
"Saya pikir KUHP yang sudah disahkan pada zaman pemerintahan sebelum dan KUHAP yang juga kemudian sudah diundangkan beberapa waktu yang lalu di DPR tentunya sudah melewati tahapan-tahapan yang menurut saya memenuhi persyaratan pembuatan undang-undang," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dasco memaklumi jika tak semua pihak senang dengan KUHP dan KUHAP baru. Kendati demikian, ia menyayangkan adanya informasi hoaks yang beredar di sosial media terkait KUHP ini.
"Agak lama memang pembahasan KUHAP itu dalam hal menerima partisipasi publik. Nah, tentunya tidak semua pihak bisa di... apa namanya, disenangkan dengan adanya undang-undang itu," ujar Dasco.
"Tapi yang pasti juga kita juga menyayangkan bahwa banyak berita-berita hoaks yang kemudian disebarkan melalui media sosial tentang KUHAP tersebut," sambungnya.
Ia menyebut Indonesia adalah negara hukum. Ketua Harian DPP Gerindra ini menghargai setiap aspirasi dari publik.
"Nah, negara kita ini adalah negara hukum. Apabila kemudian tidak berkenan dengan undang-undang tersebut, ada salurannya. Jadi kita menghargai hak warga negara, sekelompok orang, organisasi yang akan melakukan uji materi," kata Dasco.
"Nah, itu di situlah kemudian bisa dibuktikan apakah kemudian baik dari sisi formil maupun materiil itu bisa di kemudian diuji di situ," tambahnya.
Diketahui, KUHAP dan KUHP baru mulai berlaku pada awal tahun ini. Keduanya berlaku bersamaan pada 2 Januari 2026.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas sebelumnya menyebut sejumlah aparat penegak hukum (APH) sudah siap penerapan KUHP dan KUHAP baru. Supratman menyebut, jika ada kasus yang tengah diusut di tengah perubahan undang-undang, akan digunakan aturan yang paling menguntungkan.
"Itu kan kalau terkait dengan hukuman, kalau ada perubahan undang-undang, maka yang dipakai adalah yang paling menguntungkan. Yang paling menguntungkan," kata Supratman dalam konferensi pers di Kemenkum, Jakarta, Senin (5/1).
(dwr/gbr)















































