Daftar Vonis Harvey Moeis dkk di Kasus Korupsi Timah Usai Kasasi Ditolak MA

5 hours ago 3

Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) telah membacakan putusan kasasi terhadap para terpidana kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Para terpidana itu antara lain pengusaha Harvey Moeis hingga mantan Dirut PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.

Dilihat dari situs MA, Selasa (1/7/2025), putusan kasasi terhadap para terdakwa dibacakan pada Rabu (25/6) lalu. Majelis hakim agung yang mengadili kasasi para terdakwa membuat putusan dengan suara bulat alias tanpa dissenting opinion.

Hingga kini, setidaknya ada 20 orang yang telah dijatuhi vonis dalam kasus dugaan korupsi timah tersebut. Berikut ini daftar vonis para terpidana kasus korupsi timah:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Harvey Moeis

PN Jakpus: 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 210 miliar
PT DKI Jakarta: 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 420 miliar
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI

2. Helena Lim

PN Jakpus: 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
PT DKI Jakarta: 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 900 juta
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI

3. Beneficial Owner PT Stanindo Inti Perkasa Suwito Gunawan

PN Jakpus: 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 2,2 triliun
PT DKI Jakarta: 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 2,2 triliun
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI

4. Direktur PT Sariwiguna Binasentosa Robert Indarto

PN Jakpus: 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 1,9 triliun
PT DKI Jakarta: 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 1,9 triliun
MA: Tolak kasasi, vonis tetap 18 tahun penjara

5. Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin (RBT) Reza Andriansyah

PN Jakpus: 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
PT DKI Jakarta: 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI

6. Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta

PN Jakpus: 8 tahun penjara
PT DKI Jakarta: 19 tahun penjara
MA: Kasasi gugur, terdakwa meninggal dunia

7. Pengepul bijih timah (kolektor) Kwan Yung alias Buyung

PN Jakpus: 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
PT DKI Jakarta: 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI

8. Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa pada 2015, Hasan Tjhie

PN Jakpus: 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
PT DKI Jakarta: 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI

9. GM Operational CV Venus Inti Perkasa dan GM Operational PT Menara Cipta Mulia pada 2015, Achmad Albani

PN Jakpus: 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
PT DKI Jakarta: 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI

10. General Manager Operasional PT Tinindo Internusa pada 2017, Rosalina

PN Jakpus: 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta (tidak mengajukan banding)

Helena Lim menjalani sidang lanjutan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Sidang menghadirkan dua saksi.Helena Lim (Ari Saputra/detikcom)

11. Eks Kabid Pertambangan Mineral Logam Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung pada 2018, Amir Syahbana

PN Jakpus: 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta (tidak mengajukan banding)

12. Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia pada 2015, Tamron alias Aon

PN Jakpus: 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 3,5 triliun
PT DKI Jakarta: 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 3,5 triliun
MA: Masih proses pemeriksaan kasasi

13. Eks Kadis Pertambangan dan Energi Provinsi Bangka Belitung, Suranto Wibowo

PN Jakpus: 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta (tidak mengajukan banding)

14. Mantan Plt Kadis ESDM Bangka Belitung, Rusbani

PN Jakpus: 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta (tidak mengajukan banding)

15. Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan

PN Jakpus: 5,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta
PT DKI Jakarta: 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI

Mantan Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono (berkacamata), mantan Direktur Operasional PT Timah Tbk Alwin Albar (baju putih) dan eks Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Supianto (baju batik) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/1/2025). Sidang beragendakan mendengar keterangan saksi. Ketiga terdakwa didakwa terlibat kasus dugaan korupsi pengelolaan timah di Bangka Belitung yang melibatkan terpidana Harvey Moeis dan Helena Lim.Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono (berkacamata) (Ari Saputra/detikcom)

16. Mantan Direktur PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani

PN Jakpus: 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
PT DKI Jakarta: 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 493,3 miliar
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI

17. Mantan Direktur Keuangan PT Timah, Emil Ermindra

PN Jakpus: 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
PT DKI Jakarta: 20 tahun penjara, denda rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 493,3 miliar
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI

18. Pemilik saham mayoritas PT Tinindo Inter Nusa, Hendry Lie

PN Jakpus: 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 1 triliun (sedang proses banding)

19. Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono

PN Jakpus: 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta (masih proses banding)

20. Mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Alwin Albar

PN Jakpus: 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
PT DKI Jakarta: 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

Simak juga Video: PT Jakarta Perberat Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara

(haf/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |