Jakarta -
Mahkamah Agung (MA) telah membacakan putusan kasasi terhadap para terpidana kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Para terpidana itu antara lain pengusaha Harvey Moeis hingga mantan Dirut PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
Dilihat dari situs MA, Selasa (1/7/2025), putusan kasasi terhadap para terdakwa dibacakan pada Rabu (25/6) lalu. Majelis hakim agung yang mengadili kasasi para terdakwa membuat putusan dengan suara bulat alias tanpa dissenting opinion.
Hingga kini, setidaknya ada 20 orang yang telah dijatuhi vonis dalam kasus dugaan korupsi timah tersebut. Berikut ini daftar vonis para terpidana kasus korupsi timah:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Harvey Moeis
PN Jakpus: 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 210 miliar
PT DKI Jakarta: 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 420 miliar
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI
2. Helena Lim
PN Jakpus: 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
PT DKI Jakarta: 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 900 juta
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI
3. Beneficial Owner PT Stanindo Inti Perkasa Suwito Gunawan
PN Jakpus: 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 2,2 triliun
PT DKI Jakarta: 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 2,2 triliun
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI
4. Direktur PT Sariwiguna Binasentosa Robert Indarto
PN Jakpus: 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 1,9 triliun
PT DKI Jakarta: 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 1,9 triliun
MA: Tolak kasasi, vonis tetap 18 tahun penjara
5. Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin (RBT) Reza Andriansyah
PN Jakpus: 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
PT DKI Jakarta: 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI
6. Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta
PN Jakpus: 8 tahun penjara
PT DKI Jakarta: 19 tahun penjara
MA: Kasasi gugur, terdakwa meninggal dunia
7. Pengepul bijih timah (kolektor) Kwan Yung alias Buyung
PN Jakpus: 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
PT DKI Jakarta: 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI
8. Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa pada 2015, Hasan Tjhie
PN Jakpus: 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
PT DKI Jakarta: 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI
9. GM Operational CV Venus Inti Perkasa dan GM Operational PT Menara Cipta Mulia pada 2015, Achmad Albani
PN Jakpus: 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
PT DKI Jakarta: 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI
10. General Manager Operasional PT Tinindo Internusa pada 2017, Rosalina
PN Jakpus: 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta (tidak mengajukan banding)
Helena Lim (Ari Saputra/detikcom)
11. Eks Kabid Pertambangan Mineral Logam Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung pada 2018, Amir Syahbana
PN Jakpus: 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta (tidak mengajukan banding)
12. Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia pada 2015, Tamron alias Aon
PN Jakpus: 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 3,5 triliun
PT DKI Jakarta: 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 3,5 triliun
MA: Masih proses pemeriksaan kasasi
13. Eks Kadis Pertambangan dan Energi Provinsi Bangka Belitung, Suranto Wibowo
PN Jakpus: 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta (tidak mengajukan banding)
14. Mantan Plt Kadis ESDM Bangka Belitung, Rusbani
PN Jakpus: 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta (tidak mengajukan banding)
15. Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan
PN Jakpus: 5,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta
PT DKI Jakarta: 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI
Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono (berkacamata) (Ari Saputra/detikcom)
16. Mantan Direktur PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani
PN Jakpus: 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
PT DKI Jakarta: 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 493,3 miliar
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI
17. Mantan Direktur Keuangan PT Timah, Emil Ermindra
PN Jakpus: 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
PT DKI Jakarta: 20 tahun penjara, denda rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 493,3 miliar
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI
18. Pemilik saham mayoritas PT Tinindo Inter Nusa, Hendry Lie
PN Jakpus: 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 1 triliun (sedang proses banding)
19. Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono
PN Jakpus: 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta (masih proses banding)
20. Mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Alwin Albar
PN Jakpus: 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
PT DKI Jakarta: 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
Simak juga Video: PT Jakarta Perberat Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara
(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini