Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq menceritakan momen saat dia ditangkap oleh penyidik KPK dalam perkara dugaan korupsi pengadaan proyek. Fadia mengatakan diciduk KPK pada saat mengecas mobil listriknya.
"Saya duduk di tempat cas mobil bersama anak saya, putri saya, dan yang gede di rumah. Sama kabag ekonomi dan ajudan jam 12.00-an malam lah. Saya, waktu itu saya tiba-tiba KPK datang terus bilang, 'Mau koordinasi boleh?', boleh saya bilang, saya ikut aja," ungkap Fadia kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2026).
Fadia mengaku saat itu tidak ada kegiatan transaksional yang dia lakukan sehingga, menurut dia, tidak ada istilah operasi tangkap tangan (OTT) dalam penanganan terhadap dirinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi saya jelaskan saya tidak ada OTT, baik yang sedang memberi atau menerima tidak ada, ini harus saya jelaskan supaya karena anak-anak saya nanti kasihan, karena dipikir saya sedang transaksi menerima uang, itu tidak sama sekali," ujar Fadia.
"Saya sebagai pemimpin mungkin saya ada kesalahan di instansi Kabupaten Pekalongan, tetapi saya yakin Pemerintah Kabupaten Pekalongan selama ini berjalan dengan baik, kalaupun ada yang salah pasti saya yang salah sebagai pemimpin. Tidak ada anak buah yang salah," imbuhnya.
Dalam kesempatan ini juga, Fadia pun menyampaikan akan bersikap kooperatif untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus yang menjeratnya. "Saya akan kooperatif dan akan membantu KPK sebaik-baiknya, apa pun yang saya tahu dan informasi yang saya tahu," imbuhnya.
KPK sebelumnya telah menyita aset berupa mobil dari kasus korupsi Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. KPK bakal menelusuri aset lainnya milik Fadia.
"Saat ini juga penyidik masih terus menelusuri berkaitan dengan aset-aset lainnya yang diduga dalam penguasaan FAR," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (6/3).
KPK telah menyita mobil dari sejumlah pihak di rumah dinas Bupati Pekalongan hingga Cibubur. Perinciannya adalah Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire.
Dalam kasus ini, KPK menyebutkan anak dan suami Fadia mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Fadia diduga menjadi penerima manfaat atau beneficial ownership (BO) dari perusahaan tersebut.
Perusahaan itu juga berisi tim sukses Fadia. Dia meminta perangkat daerah memenangkan perusahaan tersebut. Kemudian, perusahaan keluarga Fadia sendiri mendapat Rp 46 miliar sejak 2023 hingga 2026 yang kemudian dibagi-bagikan.
Berikut ini perinciannya:
- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebesar Rp 5,5 miliar;
- Suami Fadia, Ashraff, sebesar Rp 1,1 miliar;
- Direktur PT RNB Rul Bayatun sebesar Rp 2,3 miliar;
- Anak Fadia, Sabiq sebesar Rp 4,6 miliar;
- Anak Fadia, Mehnaz Na sebesar Rp 2,5 miliar;
- Serta dilakukan penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.
KPK menyatakan PT RNB mendapat proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, 3 rumah sakit daerah, dan 1 kecamatan pada 2025. Fadia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saksikan Live DetikSore :
(kuf/rfs)

















































