Catut Nama Ulama, Pengangguran di Bekasi Tipu Penjual Sarung Rp 43 Juta

2 hours ago 1
Bekasi -

Pria berinisial AR (49) ditangkap polisi setelah menipu HA (38), pedagang sarung di Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah setelah mengirimkan ratusan sarung ke tersangka AR.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan pelaku AR melancarkan aksinya dengan memanfaatkan hubungan pertemanan untuk membangun kepercayaan korban. AR menipu rekannya sendiri di Jalan Komplek Sapta Taruna 2, Bekasi Timur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AR awalnya melakukan dua transaksi kecil dan berjalan lancar. Kemudian AR meyakinkan korban dengan membuat orderan fiktif dalam jumlah besar menggunakan nama seorang ulama dari Bogor, yakni 'Ustadz S'.

Pelaku AR berdalih ratusan sarung tersebut dipesan untuk keperluan pondok pesantren (ponpes). Korban akhirnya luluh dan menyerahkan barang dagangannya tanpa pembayaran di muka.

"Bukannya dikirimkan ke daerah Bogor sebagaimana janjinya, ratusan sarung tersebut justru dijual kembali oleh pelaku kepada orang lain dengan harga di bawah pasaran karena didorong motif ekonomi lantaran pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap," kata Kusumo, Jumat (26/6/2026).

Total sarung yang dibawa kabur pelaku mencapai 19 kodi atau setara dengan 380 buah sarung senilai Rp 43 juta. Sarung yang digelapkan pelaku terdiri dari 16 kodi sarung merek Cendana senilai Rp 38,4 juta dan 3 kodi sarung merek Kenjangan senilai Rp 4,6 juta.

Berdasarkan pemeriksaan intensif, tersangka AR mengakui telah melakukan aksi dengan modus serupa beberapa kali. Diperkirakan, pelaku meraup keuntungan ratusan juta rupiah dari para korban.

Polisi mengimbau kepada masyarakat luas, khususnya yang merasa pernah menjadi korban penipuan modus pembelian sarung oleh pelaku AR, untuk segera datang dan membuat laporan polisi di Mapolres Metro Bekasi Kota guna pengusutan jaringan dan korban lainnya secara tuntas.

"Kami membuka pintu selebar-lebarnya dan mengimbau secara terbuka kepada seluruh warga masyarakat, siapa pun yang merasa pernah menjadi korban penipuan dengan modus serupa oleh pelaku AR, mohon jangan ragu untuk datang dan melapor ke Polres Metro Bekasi Kota. Kami siap melayani dan menindaklanjuti laporan Anda demi tegaknya keadilan," imbaunya.

Pelaku AR ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota beserta barang bukti berupa nota pembayaran bermeterai serta belasan buah sarung yang tersisa.

Tersangka dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. AR terancam hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.

(jbr/maa)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |