Cara Mengurus Pencatatan Kelahiran WNI yang Tinggal di Luar Negeri

3 weeks ago 21

Jakarta -

Pasangan warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki anak saat mereka berdomisili di luar negeri, harus mengurus pencatatan kelahiran. Meskipun lahir dan tinggal di luar negeri, setiap anak berkewarganegaraan Indonesia wajib memiliki dokumen dan status kependudukan yang sah, seperti paspor dan nomor induk kependudukan (NIK).

Berikut ulasan tentang pencatatan kelahiran WNI yang berdomisili di luar negeri.

Aturan Pencatatan Kelahiran WNI di Luar Negeri

Dalam Pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, disebutkan bahwa:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Kelahiran WNI di luar wilayah RI atau di luar negeri, wajib dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat dan dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia.
  • Apabila negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan kelahiran bagi orang asing, pencatatan dilakukan dapat pada Perwakilan Republik Indonesia setempat.
  • Perwakilan Republik Indonesia mencatat peristiwa kelahiran dalam register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran.
  • Selain itu, pencatatan kelahiran dilaporkan kepada instansi pelaksana paling lambat 30 hari sejak WNI yang bersangkutan kembali ke Indonesia.

Syarat Mengurus Pencatatan Kelahiran di Luar Negeri

Berdasarkan informasi dari Dukcapil Jakarta, berikut daftar persyaratan untuk mengurus pencatatan kelahiran di luar negeri.

  • Kutipan akta kelahiran anak dari negara setempat
  • Dokumen Perjalanan Republik Indonesia orang tua
  • Buku nikah atau kutipan akta perkawinan
  • Keterangan kelahiran dari instansi yang berwenang di negara setempat.

Cara Mengurus Pencatatan Kelahiran di Luar Negeri

Setelah memenuhi persyaratan di atas, berikut cara mengurus pencatatan kelahiran WNI di luar negeri.

  • Siapkan dokumen persyaratan
  • Datangi kantor Dinas Dukcapil setempat sambil membawa dokumen persyaratan
  • Ikuti prosedur yang berlaku
  • Tunggu hingga proses selesai dilaksanakan.

Daftar Dokumen yang Harus Diurus setelah Kelahiran Anak

Berikut urutan dokumen kependudukan yang harus diurus setelah kelahiran anak.

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
    Berdasarkan UU No. 24/2013 pasal 64 ayat (2) tentang Administrasi Kependudukan NIK menjadi nomor identitas tunggal untuk semua pelayanan publik. NIK anak yang sudah terbit akan dimasukkan ke dalam kartu keluarga.
  2. Akta Kelahiran
    Berdasarkan UU No. 24/2013 pasal 25 ayat (1) tentang Administrasi Kependudukan, pengurusan akta kelahiran anak dianjurkan untuk dilakukan selambat-lambatnya 60 hari setelah peristiwa kelahiran.
  3. Kartu Identitas Anak (KIA)
    Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA), menjadi identitas yang wajib dimiliki oleh setiap anak agar bisa mengakses pelayanan publik, yang diperuntukkan untuk usia 0-5 tahun dan 5-17 tahun kurang satu hari.

(kny/imk)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |