loading...
Berikut ini cara legalisir ijazah untuk kuliah ataupun bekerja di luar negeri. Foto/Ilustrasi.
JAKARTA - Cara untuk legalisir atau legalisasi ijazah ke luar negeri akan diulas di artikel berikut ini. Dokumen ijazah memang diperlukan bagi Anda yang ingin keluar negeri, baik untuk pendidikan atau tugas kerja.
Banyak orang bermimpi untuk menempuh pendidikan atau mengejar karier di luar negeri. Namun sebelum berangkat, ada satu proses penting yang tidak boleh dilewatkan: legalisasi ijazah atau yang biasa dikenal dengan istilah “Seen by” dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek).
Baca juga: Jokowi Pertimbangkan Langkah Hukum terkait Tuduhan Ijazah Palsu
Proses ini menjadi syarat utama agar ijazah dan dokumen akademik Anda diakui secara sah oleh lembaga pendidikan atau perusahaan di luar negeri. Tapi tenang saja—legalisasi ini mudah diurus asalkan Anda tahu persyaratannya dan mengikuti langkah-langkahnya dengan benar.
Dilansir dari Instagram Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek), untuk legalisasi ijazah itumudah pengurusannya, asalkan tahu syarat dan langkah-langkahnya.
Baca juga: Autentikasi Dokumen Ijazah Digital Diterapkan di Perguruan Tinggi Sulsel
"Cek selengkapnya untuk melihat apa saja yang perlu disiapkan, berapa lama prosesnya, dan info penting sebelum ambil dokumen!," tulis Kemendikti Saintek.
Berikut ini cara legalisir ijazah untuk kuliah ataupun bekerja di luar negeri.
Langkah-Langkah Legalisasi Ijazah untuk Luar Negeri
Berikut ini adalah dokumen yang wajib Anda siapkan sebelum mengajukan permohonan legalisasi:
1. Surat Permohonan Pribadi
Surat ditujukan kepada:
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemdiktiristek
Surat ini harus memuat:
- Identitas lengkap pemohon