Jakarta -
Pelayanan pemeriksaan dan obat merupakan salah satu manfaat yang dapat diperoleh peserta BPJS Kesehatan. Lewat laman resmi e-Fornas, masyarakat bisa mengecek obat apa saja yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Berikut informasinya.
Apa itu Fornas?
Dikutip dari situs resminya, Formularium Nasional (Fornas) adalah daftar obat terpilih yang dibutuhkan dan digunakan sebagai acuan penulisan resep pada pelaksanaan pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan. Fornas digunakan sebagai pedoman pelayanan obat untuk peserta jaminan kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fornas memuat daftar obat esensial nasional yang merupakan daftar obat esensial terpilih yang paling dibutuhkan dan harus tersedia di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FPKTP) dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjut (FPKTL) sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan. Daftar esensial nasional tersebut harus diterapkan secara konsisten dan terus-menerus dalam pemberian pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan.
Peninjauan Fornas dilakukan paling lama 2 (dua) tahun sekali. Namun, apabila diperlukan dapat dilakukan perubahan (adendum) sebelum 2 (dua) tahun untuk menyesuaikan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, memberikan ruang perbaikan terhadap isi Fornas, serta meningkatkan kecepatan akses dalam penggunaan dan penyerahan obat kepada pasien yang disesuaikan dengan kompetensi tenaga kesehatan dan tingkat fasilitas pelayanan kesehatan yang ada.
Penyusunan Fornas dimulai pertama kali pada tahun 2013. Fornas tidak hanya berperan pada proses pemilihan dan seleksi obat yang digunakan dalam JKN, tetapi juga menjadi acuan dalam hal pengadaan melalui E-Purchasing/E-Catalogue.
Di dalam Fornas obat-obatan yang bermutu dan cost-effective telah dipilih, dan penggunaannya telah diatur untuk menghindari penggunaan obat yang tidak rasional.
Cara Cek Daftar Obat yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Berikut cara mengecek daftar obat yang ditanggung BPJS Kesehatan lewat situs Fornas.
- Buka situs https://e-fornas.kemkes.go.id/
- Klik menu "Daftar Obat Fornas"
- Kemudian, masukkan nama obat di kolom "Search" yang berada di bagian kanan atas
- Tunggu hingga pencarian selesai
- Setelah itu, halaman akan menunjukkan ketersediaan obat di FPKTP atau FPKTL
- Peserta juga bisa mengunduh file daftar obat yang ditanggung BPJS Kesehatan di bagian "Download Excel" yang berada di kiri atas.
(kny/dnu)