loading...
Kepala Biro Humas Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Hasan Afandi. Foto: Dok Kemenhaj
MADINAH - Bus yang mengangkut rombongan jemaah calon haji Embarkasi Surabaya (SUB) asal Probolinggo, Jawa Timur, mengalami kecelakaan saat melakukan perjalanan ziarah ke Madinah, Arab Saudi pada 28 April 2026 pukul 10.30 Waktu Arab Saudi (WAS). Tidak ada korban jiwa dalam insiden kecelakaan tersebut.
Namun, 10 orang jemaah dilaporkan mengalami luka ringan akibat terkena serpihan kaca bus yang pecah. Kepala Biro Humas Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Hasan Afandi menyampaikan bahwa kecelakaan tersebut melibatkan jemaah dari kelompok terbang SUB-02 dan JKS-01.
Berdasarkan laporan lapangan, sebanyak 7 jemaah JKS-01, 2 jemaah SUB-02, serta 1 pengurus Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) mengalami luka ringan.
Baca juga: Bus Jemaah Haji Indonesia Kecelakaan di Arab Saudi, Kemlu: 10 Orang Luka-luka
“Seluruh jemaah yang terdampak telah mendapatkan penanganan medis dan pendampingan dari petugas. Saat ini, satu jemaah atas nama Sri Sugi Hartini (60) masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Al Hayyat Madinah,” ujar Hasan, Rabu (29/4/2026).
Kemenhaj memastikan bahwa kondisi para jemaah terus dipantau secara intensif dan seluruh kebutuhan medis maupun logistik terpenuhi dengan baik. Pendampingan juga dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan kenyamanan dan keamanan jemaah selama masa pemulihan.
Lebih lanjut, Hasan menegaskan komitmen Kemenhaj dalam menjaga ketertiban dan kualitas layanan penyelenggaraan ibadah haji, termasuk terhadap peran KBIHU di lapangan. Ia menekankan pentingnya koordinasi aktif antara KBIHU dan petugas resmi pemerintah.
“Seluruh KBIHU wajib berkoordinasi dengan petugas, mematuhi ketentuan yang berlaku, serta mengutamakan keselamatan jemaah dalam setiap aktivitas,” tegasnya.
Pemerintah juga telah memfasilitasi kegiatan ziarah ke sejumlah lokasi ibadah di Madinah sebagai bagian dari layanan jemaah, antara lain Masjid Quba, Masjid Qiblatain, dan Jabal Uhud. Seluruh kegiatan tersebut dilaksanakan secara terkoordinasi dan berada dalam pengawasan petugas.
Hasan kembali mengingatkan bahwa tidak boleh ada aktivitas di luar kepentingan ibadah yang berpotensi merugikan jemaah, termasuk praktik pungutan tambahan yang tidak sesuai ketentuan.
“Kami tegaskan, tidak boleh ada penawaran di luar kepentingan ibadah, tidak boleh ada pungutan tambahan, dan seluruh aktivitas harus terkoordinasi dengan petugas resmi. Jika dilanggar, kami tidak akan ragu memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin,” tandas Hasan.
(rca)

















































