Buruh Sebut Angka Ideal Kenaikan UMR 8,5 Persen di 2026, Ini Alasannya

15 hours ago 6

loading...

Ketua Umum KSPSI sekaligus ketua Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, angka ideal untuk kenaikan upah minimum rata-rata secara nasional untuk tahun 2026 mendatang sebesar 8,5 - 10,5%. Foto/Dok

JAKARTA - Ketua Umum KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) sekaligus ketua Partai Buruh , Said Iqbal mengatakan, angka ideal untuk kenaikan upah minimum rata-rata secara nasional untuk tahun 2026 mendatang sebesar 8,5 - 10,5%.Said Iqbal menjelaskan, angka tersebut didapatkan dari kalkulasi pertumbuhan ekonomi, ditambah inflasi, dan dibagi indeks tertentu. Formula ini merupakan amanat dari Keputusan Mahkamah Konstitusi soal gugatan formula kenaikan upah oleh Partai Buruh.

"Koalisi serikat pekerja KSPSI, dan partai buruh, menyatakan bahwa kenaikan upah minimum yang diusulkan kelompok buruh tetap 8,5-10,5 persen tahun 2026," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/10/2025).

Lebih rinci, Said Iqbal mengatakan, berdasarkan penghitungan data pertumbuhan ekonomi pada periode Oktober 2024 sampai September 2025 didapatkan angka 5,1-5,6%. Data yang dihitung sejak Oktober karena pengumuman kenaikan upah buruh sendiri akan diumumkan setiap bulan November.

Baca Juga: Formula Upah Minimum 2026 Digodok Menaker, Diumumkan November

Sementara data inflasi pada periode yang sama dihitung secara rerata sebesar 3,24%. Said Iqbal mengambil angka 5,2% untuk pertumbuhan ekonomi dan dijumlahkan dengan angka inflasi 3,24%. Hasilnya didapatkan angka 8,4% untuk kenaikan upah ideal tahun 2026.

Sementara untuk indeks tertentu, KSPSI menggunakan angka 1,0%. Hal ini menimbang jumlah kemiskinan hingga pengangguran menurun. Sebagai indikasi bahwa kontribusi industri dalam penciptaan lapangan kerja dan perekonomian di daerah.

"Kami berpendapat indeks tertentu itu harus naik, dari 0,9 tahun lalu, menjadi 1,0 tahun 2025 ini. Maka ketemulah angka 8,5 persen untuk kenaikan upah tahun 2026," sambungnya.

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |