JAKARTA - BPJS Kesehatan, bak oase di gurun pasir biaya pengobatan, menawarkan harapan akses kesehatan terjangkau bagi jutaan rakyat Indonesia. Namun, perlu diingat, tak semua penyakit dan layanan medis bisa serta merta 'diselamatkan' oleh kartu sakti ini. Jangan sampai seperti saya dulu, berasumsi semua beres, eh ternyata... zonk!
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan memang jadi andalan. Kita bisa berobat di fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerja sama tanpa harus langsung merogoh kocek. Tapi, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018, ada beberapa pengecualian yang wajib kita tahu.
Kebayang kan, betapa pentingnya memahami batasan ini? Biar nggak kaget dan kecewa saat pengajuan ditolak. Misalnya, operasi plastik yang murni untuk alasan estetika atau pengobatan luka akibat perkelahian, sayangnya belum bisa di-cover BPJS. Jadi, harus siap dana sendiri.
21 Penyakit dan Layanan Medis yang Tidak Ditanggung BPJS:
Daripada menebak-nebak dan berujung kecewa, mending kita simak daftar lengkapnya. Ini dia daftar penyakit dan layanan yang secara umum tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
(Catatan: Daftar ini bersifat umum dan bisa berubah sesuai regulasi terbaru. Selalu konfirmasikan dengan pihak BPJS atau faskes terkait untuk informasi yang lebih akurat.)
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
- Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.
- Pelayanan kesehatan untuk mengatasi infertilitas.
- Pelayanan kesehatan untuk gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan tindakan ilegal.
- Pelayanan kesehatan akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.
- Pelayanan kesehatan untuk pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
- Pelayanan kesehatan akibat wabah.
- Biaya transportasi yang tidak terkait dengan pelayanan kesehatan yang dijamin.
- Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau program jaminan hari tua atau program asuransi lainnya.
- Pelayanan kesehatan yang sudah ditanggung dalam program lain yang lebih dulu ada.
- Pelayanan kesehatan gigi yang bersifat kosmetik, misalnya veneer atau bleaching.
- Alat bantu kesehatan, seperti kacamata, alat bantu dengar, dan kaki palsu, kecuali yang diberikan sebagai bagian dari rehabilitasi medis.
- Vaksinasi, kecuali yang termasuk dalam program imunisasi nasional.
- Pelayanan kesehatan akibat kejadian luar biasa/kejadian tidak terduga.
- Pelayanan penunjang yang diberikan di luar indikasi medis.
- Pelayanan kehamilan yang dilakukan di luar fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
- Pelayanan persalinan yang dilakukan di luar fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
- Pelayanan kesehatan lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tips Agar Tidak Salah Paham:
- Pahami Peraturan: Luangkan waktu membaca Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dan aturan turunannya.
- Aktif Bertanya: Jangan ragu bertanya ke petugas BPJS atau faskes tentang cakupan layanan.
- Manfaatkan Informasi Online: Kunjungi website resmi BPJS Kesehatan atau unduh aplikasinya untuk mencari informasi.
- Konsultasi dengan Dokter: Diskusikan pilihan pengobatan dengan dokter dan tanyakan apakah tindakan tersebut dijamin BPJS.
Dengan memahami hak dan kewajiban sebagai peserta BPJS, kita bisa merencanakan pengobatan dengan lebih baik dan menghindari kesalahpahaman yang tidak perlu. Yuk, sebarkan informasi ini agar semakin banyak masyarakat yang melek jaminan kesehatan nasional!