Bongkar Pelanggaran Ekspor Turunan CPO, Kapolri: Selamatkan Kerugian Negara

2 hours ago 3

loading...

Satuan Tugas Khusus Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgassus OPN) Polri bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membongkar pelanggaran ekspor produk turunan Crude Palm Oil (CPO) dalam 87 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok. Foto/Istimewa

JAKARTA - Satuan Tugas Khusus Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgassus OPN) Polri bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membongkar pelanggaran ekspor produk turunan Crude Palm Oil ( CPO ) dalam 87 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ekspor yang dilakukan perusahaan swasta tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menjelaskan, dugaan pelanggaran bermula dari informasi yang diperoleh Tim Satgassus OPN Polri mengenai adanya indikasi pelanggaran kepabeanan dalam kegiatan ekspor yang dilakukan PT MMS.

Pada 20–25 Oktober 2025, dilakukan penegahan, pemeriksaan fisik, serta pengambilan contoh barang terhadap 87 kontainer yang diberitahukan dalam tujuh Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) milik PT MMS sebagai fatty matter dengan total berat bersih 1.802 ton senilai Rp28,7 miliar. Komoditas tersebut merupakan kategori barang yang tidak dikenakan bea keluar dan tidak termasuk dalam ketentuan lartas ekspor.

Baca juga: Kasus Pelanggaran Ekspor Produk Turunan CPO, Kerugian Negara Rp2,8 Triliun

“Namun, hasil temuan bersama-sama Laboratorium Bea Cukai bersama dengan Institut Pertanian Bogor yang disaksikan langsung Tim Satgassus Polri menunjukkan barang tersebut mengandung produk turunan CPO, sehingga berpotensi terkena bea keluar dan ketentuan ekspor,” ungkapnya di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Saat ini, hasil penegahan masih dalam tahap penanganan perkara dan penelitian lebih lanjut, termasuk proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, pengumpulan fakta, informasi, serta alat bukti lain untuk memastikan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain kasus 87 kontainer ini, DJBC juga melakukan penelitian dugaan pelanggaran kepabeanan di bidang ekspor dengan komoditas serupa atas 200 kontainer dengan berat 4.700 ton dengan nilai barang Rp63,5 miliar di Pelabuhan Tanjung Priok dan 50 kontainer dengan berat 1.044 ton senilai Rp14,1 miliar di Pelabuhan Belawan.

Sementara itu, DJP melakukan analisis atas indikasi penyamaran klasifikasi dokumen ekspor yang dilakukan melalui pelaporan komoditas fatty matter. DJP menemukan adanya potensi kehilangan penerimaan negara sekitar Rp140 miliar akibat selisih harga antara nilai yang tercantum dalam dokumen ekspor dan harga barang sebenarnya.

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |