BNN Buru Sosok Inisial JN 'Guru' Koki Sabu di Apartemen Cisauk

8 hours ago 2

Tangerang -

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap pabrik gelap pembuatan narkotika jenis sabu di apartemen kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Dua orang pelaku berinisial IM dan DF diamankan dalam operasi itu.

Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto menyebut kedua tersangka memiliki peran masing-masing. IM sebagai koki atau peracik dan DF sebagai marketing.

"Saudara IM yang bertugas sebagai koki atau pemasak. Kemudian satu lagi Saudara DF yang bertugas sebagai marketing atau memasarkan hasil olahan tersebut," kata Suyudi kepada wartawan di lokasi, Sabtu (18/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suyudi menyebut IM mengetahui cara meracik narkoba golongan I dari seorang bernama JN. Berbekal pengetahuan itu, dia membuat pabrik terselubung untuk memproduksi barang harap tersebut.

"Mereka memang tidak ada pekerjaan dan Saudara IM ini belajar dari seseorang yang bernama JN, sehingga dia bisa beroperasi seperti ini. Sampai hari ini, dia ternyata masih melakukan hal yang sama," ungkap dia.

Karena ini, Suyudi memastikan, pihaknya akan memburu seorang berinisial JN yang dimaksud tersangka IM. Termasuk guna membongkar jaringan kedua tersangka.

"Jadi, dari keterangan Saudara IM bahwa dia belajar dari Saudara JN, (sosok JN) masih perlu kita dalami," terang Suyudi.

Di sisi lain, dia mengungkap bahwa IM merupakan residivis kasus narkoba. Namun Suyudi tak mengungkap berapa lama IM dihukum atas perbuatannya dahulu.

"Iya betul, kokinya Saudara IM ini adalah residivis dalam kasus yang sama," tutur Suyudi.

Para pelaku diduga telah beroperasi selama 6 bulan. Mereka, lanjut Suyudi, telah memperoleh keuntungan hingga Rp 1 miliar selama beroperasi. Kemudian sabu hasil produksi ilegal itu dijual secara daring atau online oleh para tersangka.

Dijelaskan Suyudi bahwa para pelaku telah memiliki jaringan pembeli sendiri untuk menjual sabu hasil produksinya secara online. Mereka kemudian janjian bertemu untuk proses transaksi pengantaran barang haram itu.

"Pemasaran yang dilakukan oleh kelompok ini dengan menggunakan sarana handphone," terangnya.

"Orang-orang yang selama ini menjadi jaringan kelompok ini kemudian mereka janjian di satu tempat, barang ditaruh, mereka menguasai dari jauh kemudian oleh si pembeli dibawa. Tapi ada juga yang langsung diserahkan," lanjut Suyudi.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 lebih subsider lagi Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

(ond/mea)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |