loading...
Tabarruj atau mempertontonkan keindahan sangat dilarang dalam Islam. Salah satunya adalah tabarruj dalam berbusana muslimah. Foto ilustrasi/ist
Tabarruj atau mempertontonkan keindahan sangat dilarang dalam Islam. Salah satunya adalah tabarruj dalam berbusana muslimah . Lantas, apa saja bentuk tabarruj dalam berbusana ini?
Dalam Al Quran Allah SWT berfirman :
وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
“Dan janganlah kalian (para wanita) bertabarruj (sering keluar rumah dengan berhias dan bertingkah laku) seperti (kebiasaan) wanita-wanita Jahiliyah yang dahulu” (QS Al-Ahzab:33).
Dari ayat di atas dijelaskan bahwa para muslimah dilarang ber- tabarruj ketika keluar rumah. Sedangkan bentuk tabbaruj-nya dijelaskan Ustadz Abdullah bin Taslim al-Buthoni MA, sebagai berikut:
1. Memakai jilbab tidak sempurna
Misalnya, mengenakan jilbab yang tidak menutupi dan meliputi seluruh badan wanita, seperti jilbab yang diturunkan dari kedua pundak dan bukan dari atas kepala. Karena jilbab seperti ini akan membentuk/mencetak bagian atas tubuh wanita dan ini jelas bertentangan dengan jilbab yang sesuai syariat Islam.
2. Mengenakan jilbab/pakaian yang terpotong dua bagian
Yang satu untuk menutupi tubuh bagian atas dan yang lain untuk bagian bawah.
Baca juga: Panduan Fashion Muslimah Berdasarkan Al Quran dan Hadis
3. Memakai jilbab yang justru menjadi perhiasan bagi wanita yang mengenakannya
Termasuk dalam hal ini adalah “jilbab gaul” atau “jilbab modis” yang banyak dipakai oleh perempuan muslimah di zaman ini, yang dihiasi dengan renda-renda, bordiran, hiasan-hiasan dan warna-warna yang jelas sangat menarik perhatian dan justru menjadikan jilbab yang dikenakannya sebagai perhiasan baginya.
4.Mengenakan jilbab dan pakaian yang tipis atau transparan
5.Mengenakan jilbab/pakaian yang menggambarkan (bentuk) tubuh meskipun kainnya tidak tipis
Seperti jilbab/pakaian yang ketat yang dikenakan oleh banyak kaum wanita zaman sekarang, sehingga tergambar jelas postur dan anggota tubuh mereka.
6.Memakai minyak wangi saat berdandan keluar rumah
7.Memakai pakaian yang menyerupai pakaian laki-laki
8.Memakai pakaian syuhrah
Yaitu pakaian yang modelnya berbeda dengan pakaian wanita pada umumnya, dengan tujuan untuk membanggakan diri dan populer.
Hukum Asal Busana Muslimah
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin pernah diajukan pertanyaan seperti itu. “Akhir-akhir ini muncul di kalangan wanita (model) ‘abayah (pakaian luar/baju kurung) yang lengannya sempit dan di sekelilingnya (dihiasi) bordir-bordir atau hiasan lainnya. Ada juga sebagian ‘abayah wanita yang bagian ujung lengannya sangat tipis.”
Syaikh al Utsaimin menjawab, “Kita mempunyai kaidah penting (dalam hal ini), yaitu (hukum asal) dalam pakaian, makanan, minuman dan (semua hal yang berhubungan dengan) mu’amalah adalah mubah/boleh dan halal. Siapapun tidak boleh mengharamkannya kecuali jika ada dalil yang menunjukkan keharamannya.
Sesuai dengan dalil dalam Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam. Allah Ta'ala berfirman:
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعاً
“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kalian” (QS Al-Baqarah: 29).
Dan Firman-Nya:
قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ
















































