Benny Harman Soroti Revisi Tatib DPR soal Evaluasi Pejabat: Nggak Bahaya Toh?

1 day ago 9

Jakarta -

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Benny K Harman, mempertanyakan adanya revisi perubahan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib DPR. Ia mempertanyakan perubahan pasal di mana DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap pejabat di institusi yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.

"Anggota Baleg yang dimuliakan oleh rakyat. Yang terhormat, Badan Keahlian yang telah merancang ini, sebelum saya menanggapi substansinya. Saya ingin penjelasan mohon klarifikasi Pak. Apakah yang dimaksudkan itu semua yang calon-calon yang ditetapkan oleh DPR; Hakim Agung, komisioner Komisi Yudisial, BPK, KPK, Kapolri, Panglima TNI, Komisi Ombudsman Nasional, Hakim MK, KPU, Bawaslu apa itu, maksudnya ini (yang bisa dievaluasi)?" tanya Benny dalam rapat di Badan Legislasi, Senin (3/2/2025).

Benny mengatakan belum memahami maksud dari Revisi Tatib Pasal 228A usulan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) kepada pimpinan DPR RI. Ia mempertanyakan apakah evaluasi yang dimaksud, yakni Hakim MK atau pejabat yang persetujuannya melalui DPR dapat diberhentikan di tengah jalan.

"Saya nggak, nggak nangkap saya. Apa yang ada di Baleg ini. Apa, kalau begitu apa nggak bahaya toh? Hakim MK bisa kita berhentikan di tengah jalan, hakim MA bisa kita berhentikan evaluasi si tengah jalan, KPK juga begitu, BPK juga begitu, KPU juga begitu," kata politikus Partai Demokrat ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia meminta penjelasan kepada pimpinan Baleg DPR RI dan Badan Keahlian DPR. Benny menilai jika ada niat untuk memberhentikan suatu jabatan maka pengawasannya harus dibatasi.

"Nah mungkin saya mohon penjelasan. Kalau toh ada niat begitu, mungkin dibatasi kalau pengawasan evaluasi kan sudah di komisi masing-masing kan, di alat kelengkapan masing-masing ya, evaluasi ya memang, kita evaluasi toh," ujar Benny.

"Misalnya teknis kalau kita evaluasi hakim MK, hakim MA ini nggak sesuai kita rekomendasikan ke mana untuk diberhentikan? Apakah paripurna atau apa, ini mohon penjelasan lebih detail," tambahnya.

Revisi Tatib DPR Dibahas dalam Waktu Sehari

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membahas revisi peraturan DPR RI nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Adapun pembahasan revisi ini terkait usulan kewenangan DPR RI untuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap pejabat di institusi yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.

Rapat digelar di ruang Baleg DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025). Tindak lanjut revisi ini dikatakan berasal dari usulan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bernomor surat B/33/PW 01/01/2025 tanggal 3 Februari mengenai usulan revisi peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang ditujukan kepada pimpinan DPR RI.

"Tadi pagi dalam rapat pimpinan DPR RI dibahas surat dari MKD setelah dapat pimpinan, surat ini kemudian diagendakan di rapat konsultasi Bamus. Dan pada kesempatan itu, keputusan rapat konsultasi Bamus menugaskan kepada Baleg untuk membahas usulan MKD dan meminta Badan Keahlian untuk menjelaskan atau mendampingi atau memberikan catatan dari sisi substansi maupun perumusannya," kata Ketua Badan Keahlian DPR RI, Inosentius Samsul dalam rapat.

Dalam rapat konsultasi pengganti Bamus itu diharapkan keputusan Baleg hari ini dapat dibawa ke paripurna besok untuk penetapan. Badan Keahlian DPR RI lantas menjelaskan latar belakang MKD mengusulkan perumusan revisi Tatib tersebut.

"Pemikiran untuk mengajukan perubahan ini didasarkan pada fakta ya, pengalaman, dengan peristiwa hukum yang melibatkan beberapa pejabat negara yang mereka ini hasil uji kelayakan di DPR, jadi setelah diuji, diproses di DPR, dilantik oleh Presiden. Tapi, ternyata banyak yang tersangkut atau menghadapi persoalan hukum dan situasi ini cukup mengganggu DPR juga," ujar Inosentius.

"Maka di situ MKD berpendapat perlu penambahan pasal dalam Tatib DPR dalam rangka menjaga, ini bahasa dari MKD, 'Dalam rangka menjaga marwah dan kehormatan DPR' yang telah memilih pejabat-pejabat ini. Maka kita pun DPR diberi ruang untuk mengevaluasi," tambahnya.

Adapun MKD mengajukan usul perubahan terhadap pasal 228 A. Badan Keahlian DPR pun memberikan perubahan teknis yang tidak berpengaruh kepada substansi.

Berikut bunyi pasal perubahan yang telah disempurnakan oleh BKD berdasarkan usulan Mahkamah Kehormatan Dewan:

Pasal 228A

(1) Dalam rangka menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.

(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat dan akan dikirimkan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(dwr/maa)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |