Belum Terdaftar di DTSEN? Ini Solusinya

6 hours ago 2

Jakarta -

Masyarakat dapat mengecek status penerimaan bantuan sosial (bansos) melalui aplikasi Cek Bansos. Apabila muncul keterangan "Anda Belum Terdaftar DTSEN", itu artinya Anda tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial.

Lalu, bagaimana cara mendaftar DTSEN? Berikut informasinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa itu DTSEN?

Mengutip dari laman Indonesiabaik, Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) adalah gabungan data terpadu dari DTKS, Regsosek, dan P3KE yang bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu, mengingat kondisi seperti kelahiran, kematian, atau perpindahan domisili bisa terjadi setiap hari.

Adapun menurut Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional No. 7 Tahun 2025, Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) adalah basis data tunggal individu, dan/atau keluarga yang mencakup kondisi sosial, ekonomi dan peringkat kesejahteraan keluarga, yang dibentuk dari penggabungan data registrasi sosial dan ekonomi, data terpadu kesejahteraan sosial, dan data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem serta telah dipadankan dengan data kependudukan dan dimutakhirkan secara berkala yang dikelola oleh lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang statistik.

Dengan adanya DTSEN, masyarakat juga diberikan kesempatan untuk aktif mengawasi dan memperbarui data penerima manfaat, termasuk mengusulkan atau menyanggah data yang ada. Seluruh program bantuan sosial dan pemberdayaan masyarakat dari berbagai lembaga akan menggunakan DTSEN sebagai acuan utama agar bantuan bisa lebih tepat sasaran dan terkoordinasi.

Cara Daftar DTSEN

Sebelumnya, pemerintah menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai acuan utama pemberian bantuan sosial. Namun sekarang, sudah berubah menjadi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Ini cara mendaftar DTSEN secara online maupun offline.

1. Cara Pertama (Online)

  • Unduh aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial (Kemensos)
  • Setelah berhasil diunduh, buka aplikasi
  • Daftar akun, lalu login
  • Pilih menu "Daftar Usulan"
  • Lengkapi data yang diperlukan
  • Kirim pengajuan dan tunggu proses verifikasi
  • Selanjutnya, Menteri Sosial akan menetapkan penerima bantuan sosial

2. Cara Kedua (Offline)

  • Datang ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK
  • Minta formulir pendaftaran DTSEN, lalu isi data dengan lengkap
  • Selanjutnya, akan dilakukan musyawarah di tingkat desa/kelurahan (Musdes/Muskel)
  • Jika disetujui, data akan diserahkan kepada Dinas Sosial untuk dilaporkan kepada bupati/wali kota hingga diteruskan kepada Menteri Sosial

Simak juga Video 'Menko Imin Bicara Rencana Pembayaran Zakat Libatkan DTSEN':

(kny/imk)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |