Bela Hak RI, HNW Sarankan Menpora Banding ke CAS Koreksi Keputusan IOC

4 hours ago 2

Jakarta -

Demi keadilan dan sportifitas, Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid (HNW) menyarankan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Erick Thohir (ET) untuk maksimal memperjuangkan hak Indonesia, sehingga tidak dijatuhi sanksi tendensius dan tidak fair oleh Internasional Olympic Comittee (IOC).

Menurutnya, dengan mengajukan banding ke Court of Arbitration for Sport (CAS) atau Mahkamah Arbitrase Olahraga atas keputusan IOC, agar Indonesia tidak dilarang menjadi tuan rumah event olahraga internasional, hanya karena Indonesia tidak menerbitkan visa bagi atlet Israel masuk ke Indonesia dalam kejuaraan senam dunia beberapa waktu lalu.

"Memaksimalkan usaha bela hak Indonesia dengan mengajukan banding atas Keputusan IOC yang tidak adil tersebut ke CAS perlu dipertimbangkan, sebagai langkah terakhir, apabila diplomasi yang sedang diupayakan pihak Kemenpora menemui jalan buntu," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (28/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

HNW menghormati langkah Erick Thohir yang saat ini sedang berupaya melakukan upaya diplomasi dan berdialog untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

"Upaya ini juga patut kita hormati, sebagai langkah untuk membela hak Indonesia dengan menjelaskan posisi konstitusional Indonesia dalam menolak segala bentuk penjajahan, apalagi dibarengi dengan genosida dan kejahatan kemanusiaan sebagaiamana dilakukan Israel terhadap Gaza/Palestina, serta juga mempertimbangkan keamanan publik apabila atlet Israel diperbolehkan masuk ke Indonesia," tutur HNW.

"Sikap Indonesia itu memiliki dasar hukum internasional yang kuat, termasuk mempertimbangkan keamanan publik yg jadi dasar pihak Italia dan Belgia menolak keikutsertaan atlet Israel ikut bertanding di sana, dan ternyata IOC tidak menjatuhkan sanks terhadap Italia maupun Belgia," sambungnya.

Lebih lanjut, HNW mengatakan ada banyak resolusi Perserikatan Bangsa - Bangsa (PBB), serta advisory opinion dan putusan sela Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) yang menyatakan Israel melanggar hukum internasional di Palestina.

"Sehingga negara anggota PBB seperti Indonesia juga diperintahkan oleh ICJ untuk bertindak agar pelanggaran tersebut bisa dihentikan. Salah satunya bisa diterjemahkan dengan memboikot Israel," katanya.

HNW menjelaskan bahwa langkah tegas Indonesia ini bukan mencampurkan olahraga dengan politik sebagaimana dituduhkan oleh IOC, melainkan bagaimana olahraga dikaitkan dengan nilai-nilai kemanusiaan.

"Yang dilakukan Indonesia juga bukan hal yang pertama. Dahulu Afrika Selatan oleh IOC dilarang mengikuti Olimpiade dari tahun 1964 hingga 1992 karena kebijakan apartheid. Dan saat ini Israel juga dinyatakan telah melakukan kebijakan apartheid. Penilaian itu disampaikan oleh Amnesty Internasional, Human Right Watchs, Konggres Nasional Negara2 Afrika bahkan dua lembaga peduli HAM di Israel yaitu B'Tselem dan Yesh Din," jelasnya.

"Bahkan oleh ICJ, Israel divonis sbg telah melakukan genosida dan kejahatan kemanusiaan, dan pendudukan yang illegal. Sehingga ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan atas Pimpinan Israel seperti PM Benyamin Netanyahu. Israel juga telah melakukan kejahatan terhadap para olahragawan dan atlet Palestina, lebih dari 800 atlet/olahragawan Palestina yang sudah tewas dibunuh Israel. Hal2 yang tidak dilakukan oleh atau tidak terjadi dengan Afrika Selatan,"sambungnya.

Sekalipun demikian, lanjut HNW, IOC telah menjatuhkan sanksi oleh IOC dengan dilarang mengikuti olimpiade. Sehingga mestinya demi keadilan dan sportifitas, IOC juga jatuhkan sanksi malah lebih berat atas Israel ketimbang yang telah dijatuhkan terhadap Afrika Selatan, bukan malah membebaskan Israel dengan menjatuhkan sanksi atas Indonesia.

Oleh karena itu, HNW menyampaiakn upaya menjalin dialog dan diplomasi terhadap poin-poin tersebut dengan IOC patut dihormati. Namun, selain itu, Indonesia juga perlu menjalin dialog dengan negara-negara sahabat yang memiliki sikap penolakan keras terhadap keikutsertaan atlet Israel.

Misalnya, negara tetangga Malaysia yang menolak atlet Israel sehingga berujung pada dicoretnya Malaysia sebagai tuan rumah kejuaraan dunia paralimpik renang pada 2019 lalu. Selain itu, ada juga Arab Saudi yang tidak memberikan visa kepada atlet Israel dalam Kejuaraan Dunia Catur pada 2017 lalu.

Atau Kuwait, kata HNW, yang tidak memberikan visa kepada atlet Israel dalam kejuaraan menembak Asia pada 2015 lalu. Ada pula Uni Emirat Arab yang melakukan hal yang sama kepada atlet Israel pada kejuaraan tenis pada 2009.

"Mereka juga mengalami nasib yang sama dengan Indonesia, yakni dijatuhi sanksi, gara2 Israel. Karenanya, bila negara-negara yang punya sikap sama dengan Indonesia yang menolak atlet Israel tersebut dapat satu sikap dengan Indonesia, tentu dapat memberikan tekanan yang lebih kuat kepada IOC," ujar HNW.

"Karena seharusnya Israel yang melakukan berbagai pelanggaran hukum internasional yang diberi sanksi hukuman, bukan malah negara2 yang melaksanakan berbagai keputusan lembaga internasional malah dikenakan sanksi oleh IOC," lanjutnya.

Namun, apabila beragam upaya dialog dan diplomasi menemui jalan buntu, HNW mendorong agar Indonesia memaksimalkan usaha bela negara dengan mengajukan banding ke CAS atas keputusan tidak adil IOC tersebut.

"Menpora perlu berjuang habis2an bela hak dan marwah Indonesia. Bahkan sebagai upaya yang terakhir, langkah hukum banding ke CAS perlu dilakukan juga," ujarnya.

HNW mengatakan bahwa saluran untuk membawa persoalan ini ke CAS sesuai dengan Pasal 61 Olympic Charter (OIC Charter). Dan, meski CAS dibentuk berdasarkan OIC Charter, bukan berarti keputusan OIC tidak bisa dikoreksi.

Dalam berbagai kasus, CAS juga bisa mengoreksi dan membatalkan keputusan OIC. Misalnya, dalam kasus mantan Menpora Rusia, Vitaly Mutko yang sempat dihukum oleh OIC tidak boleh menghadiri pertandingan atau event OIC seumur hidupnya, kemudian dibatalkan oleh CAS.

Apalagi, lanjut HNW, dalam kasus Indonesia ini, posisi Indonesia seharusnya lebih kuat, karena sebelumnya CAS juga telah menolak banding dari Israel atas tidak diberikannya visa atlet mereka untuk masuk ke Indonesia untuk mengikuti Kejuaraan Dunia Senam. Itu artinya sikap Indonesia tidak disalahkan oleh CAS.

Tapi anehnya justru karena sikap Indonesia, lanjut HNW, yang tidak menerbitkan visa bagi atlet Israel tapi tidak disalahkan oleh CAS, malah itu yang dijadikan dasar oleh IOC untuk menjatuhkan sanksi atas Indonesia.

"Padahal sikap Indonesia itu, secara tidak langsung diamini dan diperbolehkan oleh CAS. Karena bila CAS menilai tindakan Indonesia salah, maka seharusnya banding Israel dimenangkan, faktanya CAS menolak banding Israel tersebut, dan tidak menghukum Indonesia," pungkasnya.

(ega/ega)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |