Jakarta -
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri masih terus mendalami kasus penipuan investasi bodong robot trading NET89. Total sudah ada 15 tersangka dalam perkara yang terungkap pada 2022 itu.
Dirtipideksus Brigjen Helfi Assegaf menjelaskan 15 tersangka terdiri atas 1 tersangka korporasi, yaitu PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI), dan 14 tersangka perorangan. Dari belasan tersangka, baru sembilan orang yang ditahan hingga saat ini.
"Kami sampaikan secara singkat bahwa dari hasil penyidikan, kita telah menetapkan 15 tersangka, kemudian kita lakukan penahanan terhadap sembilan tersangka," kata Helfi Assegaf dalam jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Helfi mengatakan dua di antaranya tidak dilakukan penahanan karena tengah mengidap penyakit keras. Sedangkan tiga tersangka lainnya masih diburu dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Sementara yang tiga orang tersangka masih kabur ke luar negeri dan telah diterbitkan red notice. Kita bekerja sama dengan Divisi Hubinter dan Interpol, namun tetap akan dilakukan pengejaran kepada yang bersangkutan," jelas Helfi.
Di sisi lain, polisi telah menyita aset kasus ini senilai Rp 1,5 triliun. Uang triliunan rupiah itu terdiri atas bangunan tidak bergerak dan aset barang bergerak.
Aset properti yang disita meliputi 26 properti, berupa hotel, vila, kantor, apartemen, ruko, dan rumah. Properti itu tersebar di beberapa kota, yaitu Jakarta, Tangerang, Bogor, Bali, Pekanbaru, Banjarmasin, Balikpapan, Batam, Belitung, dan Bandung.
Berikut daftar 15 tersangka:
1. AA (Komisaris PT SMI-DPO dan Red Notice).
2. LSH (Direktur Utama PT SMI-DPO dan Red Notice)
3. ESI (Founder dan Exchanger NET89) ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
4. DI (Founder dan Exchanger NET89) ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
5. YW (Founder dan Exchanger NET89) ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
6. RS (Sub-Exchanger NET89) ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
7. AR (Sub-Exchanger NET89) ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
8. FI (Sub-Exchanger NET89) ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
9. AA (Sub-Exchanger NET89) ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
10. MA (Sub-Exchanger NET89) belum ditahan karena sakit.
11. BS (Direktur PT CAD) belum ditahan karena sakit.
12. MA (Komisaris PT CTI) ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
13. TL (Istri dari AA Komisaris PT SMI, masih DPO).
14. IR (Direktur IT PT SMI) ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
15. Badan Hukum PT SMI - berkas perkara tindak pidana korporasi TPPU.
(ond/zap)