Jakarta -
Bareskrim Polri mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis vape mengandung zat etomidate merek Batman di Sumatera Utara (Sumut). Polisi mengamankan 112 buah vape etomidate dan sejumlah barang bukti lainnya.
Adapun operasi ini bermula dari penangkapan di Bandar Udara Internasional Kualanamu pada Sabtu (20/6/2026). Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan kasus ini terungkap awalnya dari petugas yang menemukan vape merk Batman yang disembunyikan di antara es batu dan kopi durian dari salah satu penumpang berinisial UKM.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan UKM, ditemukan 112 pcs vape merek Batman yang diduga mengandung zat etomidate yang disembunyikan di dalam kotak styrofoam berisi kopi durian dan es batu," kata Eko, Minggu (28/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari pengembangan, kemudian polisi mengamankan Samuel Roynald Sihaan, lalu Willy Raja Pande Turnip di area bandara karena terbukti membantu mengantarkan barang tersebut untuk diselundupkan ke Jakarta. Pengembangan kemudian dilakukan dan pada kemudian diamankan Deddy Pratama Putra, dan WS yang kondisinya sedang hamil.
"Dari hasil interogasi terhadap Deddy Pratama Putra diperoleh keterangan bahwa vape yang dibawa oleh Samuel diperoleh dari WS," ujarnya.
"Proses pengiriman vape dari WS kepada Deddy Pratama Putra dilakukan secara langsung oleh Widya Siregar bersama suaminya, Safrizal," tambahnya.
Bareskrim juga menangkap Akbar Bodamer di wilayah Medan Selayang, Rabu (24/6). Akbar mengaku selalu berkoordinasi dengan atasannya yang kini buron, Ahmad, jika mendapat pesanan vape.
"Dari transaksi tersebut, Akbar Bodamer mengaku memperoleh keuntungan sebesar Rp 14.900.000, yang kemudian dibagi dengan M. Teddy Hamdani sebesar Rp 8.800.000, sesuai kesepakatan di antara keduanya," tuturnya.
Bareskrim Polri masih memburu dua orang lain yaitu M. Teddy Hamdani dan Ahmad yang diduga sebagai pengendali utama jaringan ini. Seluruh tersangka dan barang bukti kini telah dibawa ke markas Dittipidnarkoba Mabes Polri di Jakarta untuk proses lebih lanjut.
"Terhadap tersangka WS yang sedang dalam kondisi hamil telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Satkes Pusdokkes Polri dan dinyatakan dalam kondisi yang memungkinkan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya.
Lihat juga Video: Momen Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto
(ial/fca)
















































