Bareskrim Bongkar Peredaran Ekstasi di Kelab Bali, Manajer-Waiters Diringkus

8 hours ago 5

Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar peredaran ekstasi di sebuah kelab di Denpasar, Bali. Dalam operasi ini, polisi menangkap tiga orang serta menyita ratusan butir ekstasi.

Brigjen Eko Hadi Santoso, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, menjelaskan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba yang berlangsung cukup lama di sebuah kelab yang berada di Denpasar.

Berdasarkan informasi itu, tim gabungan yang dipimpin oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen dan Satgas NIC yang dipimpin Kombes Kevin Leleury melacak praktik ilegal tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada hari Sabtu, 14 Maret 2026 sekira pukul 21.30 Wita, tim melakukan penyamaran sebagai pengunjung dan memesan Room VIP 2 (Karaoke Room)," kata Eko melalui keterangannya, Senin (16/3/2026).

Minggu dini hari, tim melakukan undercover buy dengan memesan 12 butir ekstasi kepada waiters atau pramusaji. Barang tersebut kemudian diteruskan ke Captain Room, Muhammad Rokip (27), yang langsung diamankan saat berada di dalam room.

"Hari Minggu, 15 Maret 2026 sekira pukul 00.30 Wita, personel yang melakukan penyamaran melakukan undercover buy dengan memesan narkotika jenis ekstasi sebanyak 12 butir kepada waiters yang melayani di Room VIP 2," jelas Eko.

"Waiters kemudian menyampaikan pesanan tersebut kepada Captain Room atas nama Muhammad Rokip, yang selanjutnya masuk ke dalam Room VIP 2 untuk menindaklanjuti pesanan barang tersebut," lanjutnya.

Dari Rokip, polisi menemukan 38 butir ekstasi merek 'LV' warna pink darinya dan 600 butir ekstasi lain di dalam jok motornya.

Penyelidikan berlanjut ke waiters I Gusti Bagus Adi Pramana (41) selaku waiters yang sebelumnya menerima pesanan narkotika. Dari hasil interogasi diperoleh keterangan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari Manajer New Star Club atas nama I Wayan Subawa (27).

"Tim kemudian mengamankan I Wayan Subawa selaku manajer kelab. Menurut hasil interogasi I Wayan Subawa diketahui bahwa peredaran narkotika dilakukan oleh seseorang yang bernama Opik (DPO) beserta orang-orangnya," tutur Eko.

Diketahui, Opik dkk bukan staf resmi kelab tersebut. Namun mereka sering berada di area parkir dan sekaligus mengedarkan narkotika kepada pengunjung di kelab itu.

Eko menjelaskan barang haram itu dikirim oleh kurir yang selalu mengenakan helm dan masker, lalu ditempatkan di dekat mesin pompa air di area parkir. Barang diambil oleh pengedar dan didistribusikan ke pengunjung melalui sistem VIP Room atau order langsung.

"Setelah barang tersebut habis diedarkan, uang hasil penjualan narkotika tersebut kemudian diletakkan kembali di tempat mesin pompa air (sistem tempel). Selanjutnya uang tersebut diambil oleh pihak manajemen operasional untuk dilakukan pengecekan dan perhitungan," ungkap Eko.

Adapun tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni Muhammad Rokip, I Wayan Subawa dan I Gusti Bagus Adi Pramana. Polisi juga telah menetapkan enam orang sebagai buron, yakni Opik, Fernandi, Nadir, Andika, Anta dan I Dewa Ketut Wiranida.

Selain mengamankan tersangka, polisi melakukan penggeledahan terhadap pengunjung. Dari 43 orang yang diamankan, terdiri dari 28 laki-laki dan 15 perempuan, tes urine awal menunjukkan 24 laki-laki dan 13 perempuan terindikasi positif menggunakan narkoba.

Polisi kemudian bekerja sama dengan BNNP Bali untuk asesmen lebih lanjut, menentukan tingkat ketergantungan, dan mendalami peran pengunjung, apakah sebagai penyalahgunaan atau terkait jaringan peredaran.

"Tim kemudian berkoordinasi dengan BNNP Bali untuk dilakukan proses asesmen melalui mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT) guna menentukan tingkat ketergantungan serta peran para pengunjung tersebut dalam perkara narkotika, apakah sebagai penyalahguna yang memerlukan rehabilitasi atau terdapat indikasi keterlibatan dalam peredaran narkotika," imbuh Eko.

Dalam pengungkapan itu, polisi menyita 638 butir ekstasi berbagai merek dan warna, uang tunai Rp 19,3 juta di room karaoke serta Rp 170 ribu di lokasi parkir, sejumlah ponsel, dompet, kunci motor, STNK, dan ATM.

Eko menyatakan, peredaran narkoba di lokasi ini dilakukan secara terstruktur. Selain itu, diketahui pihak manajemen mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika tersebut dan turut menerima bagian dari hasil penjualannya.

"Peredaran narkotika jenis ekstasi di kelab ini dilakukan secara terstruktur dengan memanfaatkan fasilitas tempat hiburan malam tersebut sebagai sarana distribusi kepada para pengunjung," ujar Eko.

Karena itu, pihaknya akan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain. Adapun kini kelab tersebut telah dipasangi garis polisi untuk penyidikan lebih lanjut.

(ond/whn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |