Barang Terpapar Radioaktif di Cikande Akan Dimusnahkan, Bagaimana Milik Warga?

14 hours ago 2
Jakarta -

Satuan Tugas Penanganan Cesium-137 masih melakukan dekontaminasi barang-barang Cs-137 di Cikande, Banten. Nantinya, barang dari pabrik yang terkontaminasi akan dimusnahkan demi kesehatan masyarakat.

"Satgas telah memutuskan bahwa produk yang positif terkontaminasi Cs-137 akan dimusnahkan demi menjamin kesehatan dan keselamatan masyarakat," kata Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas Penanganan Bahaya Radiasi Radionuklida Cs-137, Bara Krishna Hasibuan, saat dihubungi, Sabtu (18/10/2025).

Selama proses penanganan, ada 22 pabrik di kawasan industri modern Cikande yang sempat dinyatakan terkontaminasi Cs-137. Di mana 20 di antaranya sudah selesai proses dekontaminasi serta dinyatakan clear and clear. Sementara dua pabrik sisanya masih dilakukan dekontaminasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas Penanganan Bahaya Radiasi Radionuklida Cs-137, Bara Krishna Hasibuan. (dok.istimewa)Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas Penanganan Bahaya Radiasi Radionuklida Cs-137, Bara Krishna Hasibuan. (dok.istimewa) Foto: Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas Penanganan Bahaya Radiasi Radionuklida Cs-137, Bara Krishna Hasibuan. (dok.istimewa)

Proses dekontaminasi sendiri diharapkan selesai dalam waktu secepatnya. Proses dekontaminasi dilakukan dengan memisahkan barang yang terpapar dari barang yang bersih.

"Dekomtaminasi proses yang memisahkan barang terkontaminasi dengan yang bersih. Setelah dipisahkan, yang terkontaminasi akan ditempatkan pada interim storage facility dan disegel untuk selanjutnya ditempakan di tempat yang permanen jauh dari jangkauan warga," tuturnya.

Bara mengatakan, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) masih melakukan inspeksi barang pribadi warga yang terpapar. Jika ditemukan, barang itu selanjutnya akan dibawa.

"Tim Bapeten masih melakukan inspeksi untuk memastikan bahwa ada barang-barang pribadi. Tentu kemungkinan itu ada. Jika ditemukan juga akan dipindahkan ke interim storage," ujarnya.

22 Keluarga Direlokasi

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyampaikan masih memproses relokasi warga terdampak radiasi di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Sebanyak 22 kepala keluarga (KK) disarankan untuk direlokasi karena berada di zona merah radioaktif Cesium-137.

"BRIN sudah membuat zona-zona, zona merah dan zona kuning. Setiap zona itu perlakuannya berbeda-beda. Sekarang masih di zona merah, ada beberapa keluarga, ada 22 ya. Itu disarankan untuk relokasi dan mereka sudah bersedia," kata Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol Rizal Irawan, di Cikande, Kabupaten Serang, Jumat (17/10).

Rizal tidak menjelaskan daerah mana saja yang termasuk zona merah maupun zona kuning. Ia hanya menjelaskan bahwa penetapan zona merah dan kuning tidak didasarkan pada radius tunggal, melainkan pada titik-titik dengan temuan kontaminasi aktif.

"Ada beberapa titik zona merah dan zona kuning. Radiusnya berbeda-beda karena ada sekitar tiga titik yang kita temukan," tuturnya.

Pemerintah, kata Rizal, akan terus memastikan proses dekontaminasi berjalan sesuai prosedur hukum lingkungan. Ia menegaskan bahwa proses dan pembiayaan dekontaminasi di kawasan industri menjadi tanggung jawab pihak industri.

"Polusi di kawasan industri adalah tanggung jawab industri. Prinsipnya sederhana, siapa yang mencemari, dia yang membersihkan," katanya menegaskan.

Namun, untuk wilayah permukiman, proses dekontaminasi dan relokasi menjadi tanggung jawab pemerintah.

"Kalau masyarakat, itu tanggung jawab negara. Tapi kalau di area pabrik, perusahaanlah yang wajib menanggung sesuai prinsip polluters pay," tegasnya.

(wnv/idn)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |