Jakarta -
Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat (Jakpus) menggelar aksi bersih-bersih di tempat pemakaman umum (TPU) Kawi-kawi, Jakarta Pusat (Jakpus). Aksi ini menunjukkan komitmen mendukung reintegrasi sosial dan penerapan pidana kerja sosial demi pemasyarakatan yang lebih manusiawi dan bermanfaat.
"Aksi sosial ini adalah bagian dari komitmen membangun kepercayaan publik terhadap klien pemasyarakatan," kata Kepala Bapas Jakpus, Bambang Maryanto, dalam keterangannya, Kamis (24/7/2025).
Bambang mengungkapkan kegiatan ini mengangkat tema 'Bersama Masyarakat, Kita Menata Ulang Kepercayaan'. Kegiatan ini, mendapatkan respons baik dari masyarakat dan klien Bapas itu sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, ada 15 klien pemasyarakatan ikut berpartisipasi dalam aksi bersih-bersih ini. Kegiatan ini menjadi wujud nyata implementasi pidana kerja sosial yang akan diterapkan dalam KUHP baru Tahun 2026.
Pada kesempatan itu, Bambang Maryanto juga menyerahkan bantuan sosial berupa paket sembako amanah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto kepada petugas kebersihan dan keamanan TPU sebagai bentuk kepedulian.
Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat, Mila Ananda, menyambut baik kegiatan ini. Aksi bersih-bersih di TPU Kawi-kawi ini adalah kegiatan kedua, buah kerja sama Bapas dengan Sudin Pertamanan Jakpus.
Harapannya ke depan, kegiatan ini tidak hanya dilakukan di TPU saja, tetapi di beberapa taman atau jalur hijau yang dikelola Sudin Pertamanan Jakpus bisa dilakukan semacam ini. "Saya melihat kegiatan ini tujuannya baik. Sesuai temanya, bersama masyarakat, menata ulang kepercayaan," kata Mila.
Mila mengatakan rekan-rekan klien dari Bapas ini perlu diterima dengan baik di masyarakat ketika selesai menjalani masa hukuman. Menurutnya, yang berat itu bukan menjalani masa hukuman, melainkan penerimaan masyarakat ketika bebas nanti.
"Ini mungkin menjadi salah satu upaya dari pemerintah, khususnya Pemda DKI Jakarta untuk menerima teman-teman klien dari Bapas untuk bisa diterima masyarakat. Kalau pemerintah dan masyarkat sudah menerima, masyarakat yang lainnya bisa ikut menerima," pungkasnya.
(isa/rfs)