Jakarta -
Anggota DPR RI sekaligus Dosen Pascasarjana Universitas Pertahanan (UNHAN) Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai usulan Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie menjadikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai cabang kekuasaan negara keempat menarik secara akademik.
Namun, wacana tersebut perlu dibahas secara sangat hati-hati karena menyangkut desain konstitusi dan keseimbangan kekuasaan negara yang selama ini bertumpu pada prinsip klasik Trias Politica, yang membagi tiga cabang kekuasaan negara menjadi eksekutif, legislatif dan yudikatif.
"Gagasan menjadikan KPU sebagai cabang kekuasaan keempat tentu menarik dari sisi akademik. Namun kita harus bertanya terlebih dahulu, apakah memang ada kebutuhan mendesak untuk mengubah desain kekuasaan negara?," ujar Bamsoet, dalam keterangannya, Minggu (15/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam praktiknya, tiga cabang kekuasaan yang ada saja masih menghadapi banyak persoalan koordinasi, tumpang tindih kewenangan, dan tarik-menarik kepentingan," sambungnya saat memberikan kuliah Pascasarjana Program Studi Damai dan Resolusi Konflik, Fakultas Keamanan Nasional, UNHAN, secara daring, di Jakarta, Jumat (13/3).
Bamsoet menjelaskan sejak amandemen UUD 1945 dari tahun 1999-2002, sistem ketatanegaraan Indonesia telah mengalami perubahan besar dengan memperkuat mekanisme checks and balances antara cabang kekuasaan negara.
Cabang eksekutif dijalankan oleh presiden yang dipilih langsung oleh rakyat, cabang legislatif berada di tangan DPR bersama MPR, sedangkan cabang yudikatif dijalankan oleh lembaga peradilan seperti Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam praktiknya, hubungan antar lembaga tersebut masih sering memunculkan persoalan kewenangan yang saling bersinggungan.
"Jika melihat pengalaman dua dekade terakhir, kita masih menyaksikan banyak perdebatan kewenangan antara lembaga negara. Misalnya soal pengujian undang-undang, sengketa kewenangan lembaga negara, hingga polemik hubungan antara lembaga penegak hukum. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa konsolidasi tiga cabang kekuasaan yang ada saja masih membutuhkan penguatan," kata Ketua MPR RI ke-16 tersebut.
Bamsoet mengingatkan perubahan struktur kekuasaan negara tidak dapat dilakukan secara sederhana. Jika KPU diposisikan sebagai cabang kekuasaan baru, maka implikasinya akan sangat luas.
Mulai dari perubahan konstitusi, mekanisme akuntabilitas, hingga hubungan dengan lembaga negara lain. Perubahan tersebut berarti harus membuka kembali perdebatan amendemen Undang-Undang Dasar 1945 yang selama ini menjadi fondasi sistem ketatanegaraan.
"Kalau KPU menjadi cabang kekuasaan keempat, pertanyaannya kemudian sangat banyak. Apakah lembaga independen lain seperti KPK, OJK, atau Bank Indonesia juga harus ditempatkan dalam cabang kekuasaan tersendiri?," jelas Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.
"Jika semua lembaga independen dimasukkan ke dalam cabang kekuasaan baru, maka struktur negara bisa menjadi semakin kompleks," sambungnya.
Bamsoet menambahkan tantangan utama penyelenggaraan pemilu di Indonesia saat ini lebih berkaitan dengan kualitas pelaksanaan pemilu, integritas penyelenggara, serta konsolidasi sistem kepemiluan.
Data KPU menunjukkan Pemilu 2024 Indonesia melibatkan lebih dari 204 juta pemilih terdaftar dan menjadi salah satu pemilu terbesar di dunia, dengan lebih dari 820 ribu tempat pemungutan suara di seluruh Indonesia.
Kompleksitas tersebut menuntut penguatan manajemen pemilu yang profesional dan transparan.
"Karena itu, fokus utama kita seharusnya pada peningkatan kualitas penyelenggaraan pemilu, memperkuat regulasi kepemiluan, serta memastikan penyelenggara bekerja independen dan profesional. Perdebatan mengenai cabang kekuasaan keempat tentu penting sebagai wacana akademik, tetapi implementasinya harus dipertimbangkan secara sangat matang agar tidak justru menambah kerumitan dalam sistem ketatanegaraan kita," pungkasnya.
(akd/akd)

















































