Artis Ammar Zoni mengaku bersalah karena telah menggunakan narkoba. Namun, Ammar Zoni membantah dirinya bandar narkoba.
"Saya bersalah kepada diri saya sendiri, saya bersalah kepada keluarga saya, kepada anak-anak saya, kepada orang-orang terdekat saya dan semua orang yang percaya kepada saya. Saya bersalah dan saya sedang menjalani konsekuensi atas kesalahan saya. Namun demi Allah saya tidak seperti yang dituduhkan. Demi Allah saya bukan seorang bandar," ujar Ammar Zoni saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ammar membantah menjadi penjual atau perantara narkoba. Dia mengatakan tak ada keuntungan yang diterimanya dalam perkara ini.
"Demi Allah saya tidak pernah sekalipun menjual atau menjadi perantara atau memiliki bahkan menyimpan barang tersebut seperti yang dituduhkan. Demi Allah tidak ada keuntungan sedikit pun yang telah saya terima," ujarnya.
Dia mengaku tak didampingi pengacara saat diperiksa. Dia merasa tertekan.
"Saya siap mempertanggungjawabkan semua pernyataan saya," ujarnya.
Ammar berharap majelis hakim mempertimbangkan pleidoinya. Dia berharap majelis hakim akan mempertimbangkan usia dan masa depan anaknya.
"Saya bermohon dengan tulus serendah-rendahnya atas nasib saya agar Yang Mulia Majelis Hakim mempertimbangkan umur saya, masa depan saya, karier saya, keluarga saya, anak-anak saya yang masih kecil dan butuh bapak kandungnya," ujarnya.
Dituntut 9 Tahun Penjara
Ammar Zoni dituntut hukuman penjara. Ammar Zoni diyakini jaksa bersalah dalam kasus penjualan narkoba di dalam Rutan Salemba.
Dalam sidang ini, Ammar Zoni dituntut bersama lima terdakwa lainnya. Jaksa meyakini Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya bersalah.
"Menyatakan Terdakwa I Asep bin Sarikin, Terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, Terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, Terdakwa V Muhammad Rivaldi, Terdakwa VI Muhammad Amar Akbar bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3).
Jaksa mengatakan pertimbangan memberatkan tuntutan ialah perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat, dapat merusak generasi muda, serta tidak mematuhi program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Pertimbangan memberatkan lainnya adalah sejumlah terdakwa tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit dalam memberikan keterangan, serta pernah dihukum di kasus narkotika sebelumnya.
Jaksa menuntut Ammar dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 500 juta. Adapun jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.
"Terdakwa VI Muhamad Amar Akbar dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Dan denda sejumlah Rp 500 juta," ujar jaksa.
Berikut tuntutan lengkap terdakwa lainnya:
- Asep dan Ade Candra masing-masing dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 140 hari.
- Ardian Prasetyo dituntut 7 tahun, denda Rp 500 juta subsider 140 hari.
- Andi Mualim dan Muhamad Rivaldi masing-masing dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 140 hari.
Tonton juga video "Jelang Sidang Pleidoi, Kuasa Hukum Optimistis Ammar Zoni Bisa Bebas"
(mib/haf)
















































