Kasus kebakaran maut gedung Terra Drone di Jakarta Pusat (Jakpus) memasuki babak baru. Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, dibawa ke pengadilan untuk menjalani sidang perdana.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (11/3/2026). Michael Wisnu didakwa lalai dalam mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran yang terjadi di gedung kantor Terra Drone.
Untuk diketahui, kebakaran kantor Terra Drone terjadi pada Selasa (9/12/2025) siang. Sebanyak 22 orang tewas akibat kebakaran tersebut yang terdiri dari 15 orang perempuan dan 7 orang pria.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkara ini diadili oleh ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah dengan anggota Ni Kadek Susantiani dan Sunoto. Bos Terra Drone dianggap bersalah karena gedung tidak punya kelaikan keamanan dan keselamatan sehingga menyebabkan jatuhnya korban jiwa saat terjadinya kebakaran.
"Bahwa perbuatan Terdakwa selaku Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia yang telah lalai dalam mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran yang terjadi di Gedung Kantor PT Terra Drone Indonesia berupa tidak adanya alat sensor deteksi api, tidak adanya alat sensor deteksi asap, tidak adanya tangga darurat dan petunjuk jalan evakuasi, tidak menyelenggarakan latihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.
"Serta tidak adanya APAR jenis Lithium Fire Killer (AF31) yang memadai di Gedung Kantor PT Terra Drone Indonesia mengakibatkan matinya 22 orang karyawan PT Terra Drone Indonesia," imbuh jaksa.
Kebakaran di perkantoran Terra Drone di Jalan Letjen Soeprapto, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, terjadi pada Selasa (9/12/2025) (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jaksa mengatakan gedung Terra Drone digunakan sebagai tempat penyimpanan barang-barang usaha PT Terra Drone termasuk baterai drone jenis lithium polymer (LiPo) tipe 6s 30.000 mAh. Gedung itu juga hanya memiliki satu pintu utama tanpa ada tangga darurat.
Kondisi Gedung Terra Drone
Gedung kantor PT Terra Drone terdiri dari 7 lantai, di mana masing-masing lantai dihubungkan dengan tangga akses dan 1 unit lift, dengan ukuran panjang bangunan sekitar 16 meter dan lebar sekitar 9 meter. Konstruksi umum bangunan gedung tersebut ialah atap dak beton dengan rooftop (atap) kerangka besi, plafon gypsum dengan kerangka besi, dinding tembok dengan kerangka besi, lantai dari keramik.
"Kaca-kaca yang berada di gedung tidak bisa dibuka, terpasang permanen. Hanya terdapat satu pintu utama, tanpa adanya pintu dan tangga darurat," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan jumlah karyawan PT Terra Drone sebanyak 78 orang. Jaksa mengatakan lantai satu gedung itu merupakan ruang kerja karyawan bidang inventori, bidang security, dan office boy.
Lantai dua merupakan ruang kerja karyawan bidang engineering, bidang research and development serta team inventori, lantai tiga untuk ruang kerja karyawan bidang finance, bidang HRD, bidang accounting and tax, serta bidang sales marketing. Kemudian, lantai empat untuk ruang kerja karyawan bidang surveyer dan ruang kerja direksi, lantai lima untuk ruang kerja karyawan bidang prosessing dan bidang project manager.
Gedung Terra Drone minim proteksi keselamatan sehingga menyebabkan banyaknya korban saat terjadi kebakaran. (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Lalu, lantai enam untuk aula serta tempat untuk acara dan meeting karyawan, lantai tujuh rooftoop dan musala.
Gedung Minim Proteksi Keselamatan
Korban tewas karena terjebak di lantai atas gedung yang terdiri atas enam lantai itu. Korban tewas tak bisa keluar karena gedung dipenuhi asap yang berasal dari lantai bawah dan jalur evakuasi yang minim.
Jaksa mengatakan Michael selaku Dirut berkewajiban untuk mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran di bangunan gedung yang menjadi area tempat kerja perusahaan tersebut. Gedung Terra Drone minim proteksi keselamatan sehingga menyebabkan banyaknya korban saat terjadi kebakaran.
"Akan tetapi, Terdakwa selaku Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia tidak melaksanakan kewajibannya untuk mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran di bangunan gedung yang menjadi area tempat kerja PT Terra Drone Indonesia dengan tidak menyediakan alat sensor deteksi api, tidak menyediakan alat sensor deteksi asap, tidak menyediakan tangga darurat dan petunjuk jalan evakuasi, tidak menyelenggarakan latihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala, serta tidak menyediakan APAR Lithium Fire Killer (AF31) yang memadai di gedung kantor PT Terra Drone Indonesia," tutur jaksa.
Jaksa mengatakan saat kebakaran terjadi, para karyawan kesulitan untuk memadamkan percikan api awal karena tidak adanya alat alat pemadam api ringan (APAR). Kebakaran pun makin membesar dan mengakibatkan 22 karyawan PT Terra Drone menjadi korban.
Foto: Labfor Polri gelar olah TKP di lokasi kebakaran gedung Terra Drone di Jakpus (Kurniawan/detikcom)
"Proses evakuasi terhambat dikarenakan kebakaran yang terjadi di lantai satu menghalangi orang-orang yang berada di bangunan gedung kantor PT Terra Drone Indonesia untuk turun tangga dan mencapai pintu keluar akibat asap kebakaran dan panas radiasi yang terjadi, lalu pergerakan asap yang menyebar naik melalui tangga mempersulit upaya evakuasi," kata jaksa.
"Serta tidak adanya tangga darurat dan jalur evakuasi di Gedung Kantor PT Terra Drone Indonesia mengakibatkan 22 orang karyawan PT Terra Drone Indonesia tidak berhasil dievakuasi sampai dengan dipadamkannya api yang membakar Gedung Kantor PT Terra Drone Indonesia," imbuh jaksa.
Jaksa mendakwa Michael Wisnu melanggar Pasal 474 ayat 3 atau Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(jbr/wnv)
















































