Jakarta -
Polda Metro Jaya membongkar kedok penipuan dukun pengganda uang yang memalsukan duit setengah miliar lebih di kawasan Kemang, Bogor, Jawa Barat. Aksi pria bernama Mahfud atau MP (39) ini terbongkar dari informasi masyarakat.
"(Berawal dari) informasi dari masyarakat di mana ada seseorang yang menjanjikan uang, kemudian juga menyampaikan bahwa uang tersebut dapat digandakan," kata Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Martuasah Tobing dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Tim dari Subdit Ekbang Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang dipimpin Kasubdit AKBP Robby Syahfery dan Kanit I Subdit Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan selama hampir dua minggu di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, setelah pendalaman selama hampir dua minggu dan analisis mendalam, Tim Subdit Ekbang Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan di salah satu hotel di Jalan PWRI Pondok Udik, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap tersangka MP dengan barang bukti satu peti uang palsu.
"Kemudian setelah itu tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya untuk penyidikan selanjutnya," imbuhnya.
Duit Palsu untuk Penggandaan Uang
Sementara itu, Kasubdit II Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Robby Syahfery mengatakan bahwa uang palsu tersebut dipersiapkan tersangka untuk menjerat calon korban. Tersangka mencetak uang palsu tersebut untuk meyakinkan korban seolah-olah bisa 'menggandakan uang'.
"Tersangka menyiapkan boks untuk meyakinkan calon korban dalam skema penggandaan uang. Padahal, uang hasil 'penggandaan' itu sebenarnya uang palsu." kata Robby.
"Jadi ketika korban memberikan uang sesuai yang ditawarkan tersangka, hasil penggandaannya adalah uang palsu. Karena itu yang bersangkutan juga sudah menyiapkan box," sambungnya.
Ia menambahkan, tersangka mengaku pernah membuat uang palsu pada tahun lalu untuk membayar utang, namun gagal digunakan karena diketahui tidak asli.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 374 KUHP, Pasal 375 KUHP, dan Pasal 20 KUHP terkait pemalsuan, penyimpanan, pengedaran mata uang palsu, serta penyertaan dalam tindak pidana. Polisi saat ini masih mendalami kasus tersebut untuk pengembangan lebih lanjut.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan jumlah uang palsu yang diamankan dalam kasus ini sebanyak 12.191 lembar. Namun, barang bukti itu tidak dikonversi ke nilai rupiah karena bukan merupakan uang asli.
"Kami menegaskan kembali bahwa uang palsu yang diamankan penyidik sebanyak 12.191 lembar. Kami tidak mengkonversikan dengan kurs rupiah karena itu bukan uang asli," ujarnya.
Budi Hermanto juga mengimbau masyarakat untuk menerapkan metode 3D (Dilihat, Diraba, dan Diterawang) serta penggunaan sinar ultraviolet untuk membedakan uang asli dan yang palsu. Masyarakat juga diimbau untuk melapor ke call center Polri 110 apabila menemukan adanya dugaan pidana di lingkungannya.
(mea/dhn)

















































