Auditor BPK Ungkap Perusahaan AS Ogah Diperiksa Terkait Kasus LNG

3 hours ago 1
Jakarta -

Majelis hakim mendalami metode perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG). Auditor BPK yang menjadi saksi, Aurora Magdalena dan Arlin Gunawan Siregar, mengungkap perusahaan Amerika Serikat (AS), Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), ogah diperiksa saat BPK melakukan perhitungan kerugian negara.

Hal itu diungkap Aurora Magdalena dan Arlin Gunawan Siregar saat dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa dalam sidang kasus dugaan korupsi LNG di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/3/2026). Terdakwa dalam sidang ialah eks Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, dan eks VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani.

Awalnya, Arlin mengatakan pihaknya hanya meminta keterangan ke Corpus Christi melalui e-mail. Arlin mengatakan penyidik tidak bisa menghadirkan pihak Corpus Christi ke Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi begini, metode yang saudara gunakan ada yang begitu nggak? Misalnya ada tadi dari Corpus Christi Saudara panggil? Atau Saudara hanya by document atau e-mail?" tanya ketua majelis hakim Suwandi.

"Jadi kami bersurat artian pernah, Yang Mulia, meminta. Tetapi, memang faktanya sampai dengan berakhir pemeriksaan tidak pernah bisa dihadirkan oleh penyidik Corpus Christi itu ke Indonesia," jawab Arlin.

"Jadi hanya melalui e-mail tadi?" tanya hakim.

"Ya benar," jawab Arlin.

Aurora kemudian menambahkan jawaban atas pertanyaan tersebut. Aurora mengatakan permintaan keterangan ke Corpus Christi dilakukan melalui KPK lewat Pertamina.

"Kami pernah meminta konfirmasi kepada Corpus Christi tapi tidak langsung dari surat kami melainkan melalui permintaan dari KPK, mengirimkan surat kepada Pertamina, meminta penjelasan mengenai harga, formula harga Corpus Christi," kata Aurora.

"Ada suratnya dari KPK kepada Pertamina meminta penjelasan mengenai harga, kemudian dari Pertamina mengirimkan surat kepada Corpus Christi dan dibalas oleh Corpus Christi bahwa harga tersebut sama dengan seluruh harga yang diberikan kepada kontrak pembeli lainnya," imbuh Aurora.

Aurora mengatakan BPK melakukan konfirmasi terkait formula harga. Dia mengatakan Corpus Christi hanya bersedia menjawab pertanyaan dari Pertamina selaku kliennya dan tak mau menjawab pertanyaan pihak lain, termasuk BPK maupun KPK.

"Jadi kami mengkonfirmasi mengenai formula harga dan kita tidak bisa langsung ya, karena kan beda, kalau Corpus Christi hanya menganggap Pertamina sebagai kliennya. Jadi dia tidak akan memberikan keterangan kepada pihak lain kecuali kepada Pertamina," ujar Aurora.

Aurora mengatakan BPK bersama KPK mengirim surat permintaan penjelasan ke Pertamina. Kemudian, pihak Pertamina yang menyampaikan pertanyaan tersebut ke Corpus Christi.

Aurora mengatakan BPK dan KPK juga pernah datang ke kilang Corpus Christi di Texas, AS. Dia mengatakan Corpus Christi meladeni tanya jawab, namun tak bisa mau dalam berita acara (BA) permintaan keterangan.

"Ada ke sana tim KPK dengan BPK ke Austin, Texas, ke kilang Corpus Christi dan memang kebijakan saat itu mereka tidak mau menjawab pertanyaan dari BPK. Mereka hanya mau menjawab pertanyaan dari Pertamina. Jadi prosedurnya yang dilakukan adalah KPK ketika itu menitip pertanyaan kepada Pertamina, dan Pertamina menyampaikan pertanyaannya," kata Aurora.

"Kami juga boleh bertanya langsung pada saat diskusi dengan Corpus Christi tapi nggak bisa di BAP, tidak bisa dituangkan dalam BA permintaan keterangan, hanya diskusi. Kemudian hasil dari kunjungan tersebut ialah yang dituangkan oleh KPK mewawancarai pihak Pertamina," imbuhnya.

Dakwaan

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum pada KPK mendakwa dua terdakwa baru kasus korupsi LNG atau gas alam cair merugikan negara USD 113 juta. Kedua terdakwa itu ialah Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani.

Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025). Keduanya didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan, yang sudah lebih dulu divonis bersalah dalam kasus ini.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan sebesar Rp 1.091.280.281 (Rp 1 miliar) dan USD 104.016 serta memperkaya korporasi Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar USD 113.839.186 (USD 113 juta)," ujar jaksa.

(mib/haf)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |