Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan aturan bagi aparatur sipil negara (ASN) jelang pelaksanaan kerja dari rumah atau work from home (WFH) setiap Jumat. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan ASN yang kedapatan berada di kafe atau tempat nongkrong saat statusnya WFH bakal dikenai sanksi.
"Mengenai work from cafe atau mana pun, kalau itu terjadi, maka pasti akan ada sanksi tindakan yang tegas untuk itu," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pramono mengatakan WFH pada hari Jumat merupakan kebijakan pemerintah pusat yang wajib diikuti. Meski demikian, tidak semua ASN akan menjalani WFH.
Dia menyebut para pejabat madya, pratama, serta petugas layanan publik, seperti Satpol PP, Dishub, Dinas Kesehatan, dan Damkar, tetap bekerja seperti biasa.
"Yang mendapatkan fasilitas work from home tidak boleh menggunakan fasilitas transportasi perorangan. Kalau mereka mau bertransportasi karena statusnya WFH, ya harusnya di rumah. Kalau mau bepergian, harus dengan transportasi publik," ujarnya.
Dia menyebut Pemprov DKI sudah menyiapkan mekanisme pengawasan, termasuk absensi mobile yang tetap diberlakukan selama ASN WFH. Pengelolaan absensi akan dikontrol Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
"Siapa pun yang melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi tegas," katanya.
Pemprov DKI menetapkan rentang WFH sebesar 25-50 persen untuk unit kerja yang memenuhi syarat. Aturan teknis sedang dirumuskan oleh Sekda bersama Kepala BKD.
Pramono mengatakan layanan publik tetap berjalan normal meski ada WFH untuk sebagian ASN. Dia mengatakan tidak ada kompensasi bagi ASN yang harus ngantor di hari Jumat.
"Nggak. Mereka tetap tidak mendapatkan privilese untuk bisa WFH. Termasuk kami ini tetap bekerja seperti biasa. Termasuk wartawan, nggak ada WFH," kata Pramono sambil bercanda.
Diketahui, pemerintah telah menetapkan kebijakan kerja dari bagi ASN setiap hari Jumat. Skema kerja ini diterapkan sebagai respons untuk menghemat energi imbas perang yang dikobarkan AS-Israel terhadap Iran hingga berujung terganggunya distribusi energi dunia.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan ini berlaku mulai 1 April 2026. Kebijakan akan dievaluasi kembali dalam dua bulan ke depan.
"Kebijakan ini akan mulai berlaku 1 April dan akan dilakukan evaluasi setelah 2 bulan pelaksanaan," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3).
"Karena memang sudah beberapa K/L (kementerian/lembaga) melaksanakan itu, kerja 4 hari dalam seminggu dengan aplikasi, ini pasca-COVID kemarin. Kita pilih hari Jumat karena kan setengah, artinya tidak sepenuh dari Senin-Kamis," tutur Airlangga.
(bel/haf)

















































