loading...
Pemprov Jakarta mengeluarkan kebijakan untuk mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta agar menggunakan fasilitas transportasi umum setiap hari Rabu. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mengeluarkan kebijakan untuk mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta agar menggunakan fasilitas transportasi umum setiap hari Rabu.
Gubernur Jakarta, Pramono Anung menyebut kebijakan itu telah dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) dalam upaya setengah memaksa agar ASN menggunakan transportasi umum.
“Kami sudah menandatangani Pergub bahwa setiap Rabu kami akan 'setengah memaksa' semua ASN di Jakarta, mereka harus naik angkutan umum,” kata Pramono di Jakarta, Minggu (27/4/2025).
Pramono menyebut ASN termasuk ke dalam 15 golongan gratis menggunakan transportasi umum di Jakarta.
“Maka fasilitas yang dimiliki oleh pemerintah daerah Jakarta tidak kami siapkan untuk hari Rabu supaya ASN di Jakarta ini akan naik transportasi umum. Mereka akan kami gratiskan,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menargetkan program layanan Transjakarta, MRT Jakarta dan LRT Jakarta gratis bagi 15 golongan beroperasi pada akhir Mei 2025 sesuai dengan program Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung-Rano Karno alias Bang Doel.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan dana subsidi puluhan miliar siap dikucurkan dari APBD 2025.